Kamis, 27 April 2017

Makalah Modus Korupsi



BAB I
PENDAHULUAN

A.         Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Itu semua terjadi karena rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia sudah merupakan penyakit sosial yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Korupsi telah mengakibatkan kerugian materil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu warga indonesia, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan. Maka dari itu korupsi harus di berantas, jika kita tidak dapat memberantas korupsi, atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendah. maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju, jika korupsi masih kerap terjadi di indonesia. Karena korupsi akan membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.
Namun, Pada saat ini ada indikasi terjadinya sikap apatis masyarakat terhadap tindakan korupsi. Masyarakat seakan telah jenuh dan terbiasa dengan kasus-kasus korupsi yang mencuat kepermukaan. Tidak ada sanksi moral dari masyarakat terhadap para koruptor. Bahkan, secara tak langsung budaya korupsi telah merajalela ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Pada setiap aspek kehidupan, selalu ditemui budaya korupsi yang telah mengakar dan menjadi kebiasaan lumrah setiap orang.
Masyarakat harus sadar bahwa uang yang dikorupsi oleh para koruptor merupakan uang rakyat. Uang rakyat tersebut seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, membiayai pendidikan, kesehatan, membuka lapangan pekerjaan dan pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, listrik, air dan lain-lain. Masyarakat harus mengetahui besarnya akibat yang ditimbulkan dari perbuatan korupsi tersebut, pendidikan menjadi mahal, begitu juga dengan pelayanan kesehatan, transportasi menjadi tidak aman, rusaknya infrastruktur dan yang paling berbahaya adalah meningkatnya angka pengangguran sehingga berkolerasi kepada angka kriminalitas.
Maka dari itu sebaiknya kita mengetahui sejak dini bahaya sebenarnya dari tindak korupsi itu sendiri, tidak hanya membiarkan para koruptor hidup senang dengan menikmati uang rakyat. Dan perlu juga bagi kita mengetahui bagaimana modus yang biasa pakai dalam melakukan tindakan korupsi, sehingga mengakibatkan karupsi bisa selalu tumbuh dan berkembang di Negara kita khususnya. Dalam makalah ini, akan dipaparkan apa saja modus yang digunakan para koruptor dalam melakukan kegiatan korupsi beserta penjelasannya.

B.     Rumusan Masalah
1.        Apa modus korupsi itu?
2.        Apa saja contoh dari bentuk dan modus korupsi itu?
3.        Bagaimana fenomena modus korupsi pejabat di Indonesia?

C.       Tujuan Penulisan
1.        Mengetahui arti dari modus Korupsi
2.        Mengetahui contoh-contoh dari bentuk dan modus korupsi
3.        Mengetahui fenomena modus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di Indonesia





BAB II
ISI
A.     Pengertian Modus Korupsi
Kata “Modus” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki 4 pengertian, diantaranya:
1.        Cara
2.        Bentuk verba yang mengungkapkan suasana kejiwaan sehubungan dengan perbuatan menurut tafsiran pembicara tentang apa yang diucapkannya
3.        Nilai yang paling dasar frekuensinya dalam suatu deretan nilai
4.        Angka statistic yang sering muncul dalam populasi atau sampel.

Sedangkan pengertian korupsi menurut menurut penjelasan UU. No. 3 tahun 1971 adalah :
Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang dilakukan secara melawan hukum, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara atau diketahui atau patut disangka bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara dan perekonomian Negara”.

Jadi, secara sederhana bisa diartikan bahwa modus korupsi ialah cara-cara bagaimana korupsi itu dilakukan. Lebih jauh lagi, modus korupsi menjelaskan apa saja cara yang dilakukan oleh seseorang dalam melakukan tindak kejahatan korupsi dalam melakukan rekayasa / penipuan / penyelewangan suatu hal tertentu (khususnya keuangan) milik Negara atau suatu lembaga tertentu demi keuntungan pribadi atau orang lain   



B.     Bentuk dan Modus Korupsi beserta Contohnya
Kata korupsi adalah kata yang paling populer di surat kabar. Hampir setiap hari terdapat berita tentang korupsi. Image korupsi melekat pada PNS, Pejabat Negara, Birokrat atau Anggota Dewan. Namun, apa memang korupsi hanya bisa terjadi pada pihak-pihaak tersebut?
Jika ditelusuri lebih jauh, sebenarnya setiap manusia berpotensi korupsi, yang membedakannya hanya masalah bentuk dan jenisnya serta besar dan kecilnya nilai korupsi. Berikut merupakan bentuk dan modus korupsi beserta contoh-contohnya:

1.        Bentuk Korupsi
Jika dilihat dari 'hal' yang dikorupsi. Maka bentuk korupsi dapat terbagi menjadi 3 yaitu Korupsi Waktu, Korupsi Fasilitas dan Korupsi Uang.
a.     Korupsi waktu
Sebagian besar dari kita baik disadari maupun tidak pernah korupsi waktu. Contohnya seorang pagawai seharusnya datang jam 8 pagi dan pulang jam 4 sore. Pada kenyataannya, banyak pegawai masuk setelah jam 8 dan pulang sebelum jam 4. Ini yang namanya korupsi waktu. Pekerja, pegawai kantor, PNS dan Guru termasuk yang sering korupsi waktu. Tingkat korupsinya ada yang 5 menit, 10 menit sampai 1 jam.
Sekedar info, di Negara Jepang jika seorang terlambat 30 menit, maka dia akan pulang 30 menit setelah jam kantor selesai. Kenapa? karena dia tidak ingin korupsi waktu. Seorang pengajar yang telat 15 menit juga seharusnya menambah waktu mengajar 15 menit kalau dia tidak ingin disebut Koruptor waktu.

  1. Korupsi Fasilitas
Sering dilakukan oleh para pejabat, yang paling nampak adalah memakai kendaran dinas untuk keperluan pribadi dan keluarga. Namun sepertinya hal ini sering dimaklumi. Seorang guru yang membawa spidol atau kapur dari sekolah dan dia pakai dirumah untuk kepentingan pribadi juga disebut korupsi walaupun itu kecil. Tapi, bukankah segala sesuatu yang besar berawal dari hal-hal yang kecil?

  1. Korupsi Uang/Anggaran
Korupsi inilah yang sering disorot oleh media, baik media cetak, media elektronik maupun media sosial. Nilainya dari jutaan sampai Triliun Rupiah. Mengenai bagian ini akan dijelaskan pada bagian modus korupsi.

2.        Modus Korupsi
a.       Markup Anggaran
Bagian ini adalah yang paling populer dan paling sering terjadi. Dana anggaran digelembungkan dari kebutuhan sebenarnya. Lebih parahnya, terkadang penggelembungannya sampai berlipat-lipat dari anggaran sebenarnya.  Sebagian besar para koruptor di Indonesia memakai modus ini.

b.      Markdown Pendapatan/Pemasukan
Markdown sering terjadi pada petugas lapangan. Misalkan para petugas parkir, penarik iuran, penarik pajak dan sebagainya. Misalkan pemasukan sebenarnya hanya 1 juta rupiah, tapi yang dilaporkan hanya 900 ribu. Sisa uang 100 ribu ditilep masuk kantong pribadi.  Polantas yang sering melakukan tindakan penilangan terhadap pengendara yang terbukti tidak mentaati aturan lalu lintas, sebagian besar memakai modus ini. Menurut UU yang berlaku, uang denda tersebut seharusnya masuk Kas Negara, bukan masuk kantong pribadi dari Polantas yang bersangkutan tersebut.

c.       Pungutan Diluar Aturan UU.
Sering terdapat di kantor-kantor kecamatan, desa, kepolisian, kantor swasta, pasar dan sebagainya. oknumnya bisa berseragam atau non seragam. Jika yang berseragam, dari pembuatan KTP, KK dan sebagainya biasanya pungutan ini tidak ada ketetapan UU pasti tentang berapa besarnya. Misalkan ketika ingin membuat surat kehilangan, lalu orang yang kehilangan tersebut mengatakan: "berapa pak?" lalu petugas kepolisian mengatakan: "Seiklasnya". Ini sebenarnya juga pungutan liar. Jika benar memang ada peraturan resminya, pasti terdapat keterangan seperti contoh "membuat surat kehilangan akan dikenakan tarif sebesar 10.000 rupiah, beradasarkan UU no sekian tahun sekian.”

d.      Pemberian Hadiah
Hampir sama dengan suap pasif, yakni pihak pejabat diberikan hadiah seperti mobil, tiket, hotel, atau fasilitas lainnya yang sebenarnya tidak ada aturannya. Tentunya si pemberi hadiah mempunyai maksud agar urusannya dapat dimudahkan.

e.       Memotong Bantuan
Sering dilakukan oleh para pejabat penyalur bantuan. Dari pejabat dinas, petugas lapangan, aparat desa bahkan sampai RT/RW sering terjadi. Alasannya untuk alasan administrasi.

f.       Menaikan Biaya dari yang Sebenarnya
Termasuk pada pembagian modus korupsi ini adalah petugas parkir, biasaya 1000, mintanya 2000. Termasuk para penjaga toko, warnet dan sebagainya yang melakukan pembulatan keatas. misal biaya warnet hanya 1800, tapi operator bilang 2000.

g.      Pemerasan Pajak
Pemeriksa pajak yang memeriksa wajib pajak menemukan kesalahan perhitungan pajak yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak. Kesalahan-kesalahan tersebut bisa karena kesengajaan wajib pajak dan bisa juga bukan karena kesengajaan. Kekurangan tersebut dianggap tidak ada dan imbalannya wajib pajak harus membayarkan sebagian kekurangan tersebut masuk ke kantong pemeriksa pajak.

h.      Manipulasi Tanah
Berbagai cara dilakukan untuk memanipulasi status kepemilikan tanah termasuk, memanipulasi tanah negara menjadi milik perorangan/badan, merendahkan pembebasan tanah dan meninggikan pertanggungjawaban, membebaskan terlebih dahulu tanah yang akan kena proyek dengan harga murah.

i.        Jalur Cepat Pembuatan KTP
Dalam Pembuatan KTP dikenal ‘jalur biasa’ dan ‘jalur cepat’. Jalur biasa adalah jalur prosedural biasa, yang mungkin waktunya lebih lama tapi biayanya lebih murah. Sedangkan ‘jalur cepat’ adalah proses pembuatanya lebih capat dan harganya lebih mahal.

j.        SIM Jalur Cepat
Dalam proses pembuatan SIM secara resmi, diberlakukan ujian/tes tertulis dan praktek yang dianggap oleh sebagian warga, terutama sopir akan mempersulit pembuatan SIM Untuk mempercepat proses itu mereka membayar lebih besar, asalkan tidak harus mengikuti ujian. Biaya tidak resmi pengurusan SIM biasanya langsung ditetapkan oleh petugas. Biasanya yang terlibat dalam praktek ini adalah warga yang mengurus SIM dan oknum petugas yang menangani kepengurusan SIM.

k.      Proses Tender
Dalam proses tender pengerjaan tender seperti perbaikan jalan atau pembangunan jembatan seringkali terjadi penyelewengan. Pihak yanag sebenarnya memenuhi persyaratan tender, terkadang tidak memenangkan tender karena telah dimenangkan oleh pihak yang mampu ‘main belakang’ dengan membayar lebih mahal, walaupun tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini telah terjadi penyogokan kepada pemberi tender oleh peserta tender yang sebenarnya tidak qualified

l.        Penyelewengan dalam Penyelesaian Perkara
Korupsi terjadi tidak selalu dalam bentuk uang, tetapi mengubah (menafsirkan secara sepihak) pasal-pasal yang ada untuk meringankan hukuman kepada pihak yang memberi uang kepada penegak hukum. Praktek ini melibatkan terdakwa/tersangka, penegak hukum (hakim/jaksa) dan pengacara.


C.     Fenomena Modus Korupsi Para Pejabat di Indonesia
Dibawah ini adalah beberapa contoh modus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat baik itu pejabat ditingkat pusat ataupun ditingkat daerah menurut KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), diantaranya:
1.        Pejabat memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar atau fiktif
2.        Pejabat memerintahkan bawahannya menggunakan dana/uang pusat/daerah untuk kepentingan pribadi koleganya, atau untuk kepentingan pribadi kepala/pejabat daerah lain yang bersangkutan, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar, bahkan dengan menggunakan bukti-bukti yang kegiatannya fiktif
3.        Pejabat membuka rekening atas nama kas pusat/daerah dengan spesimen pribadi (bukan pejabat dan bendahara yang ditunjuk), dimaksudkan untuk mepermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur
4.        Pejabat meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang ditempatkan pada bank
5.        Pejabat memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiiki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya
6.        Pejabat/keluarga/kelompoknya membeli lebih dulu barang dengan harga yang murah kemudian dijual kembali kepada instansinya dengan harga yang sudah di-mark up
7.        Pejabat meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya menggunakan anggaran pusat/daerah















BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
1.        Modus korupsi ialah cara-cara bagaimana korupsi itu dilakukan. Lebih jauh lagi, modus korupsi menjelaskan apa saja cara yang dilakukan oleh seseorang dalam melakukan tindak kejahatan korupsi dalam melakukan rekayasa / penipuan / penyelewangan suatu hal tertentu (khususnya keuangan) milik Negara atau suatu lembaga tertentu demi keuntungan pribadi atau orang lain  
2.        Contoh bentuk korupsi terbagi menjadi 3: Korupsi waktu, Korupsi Fasilitas, dan Korupsi Uang/Anggaran
3.        Salah satu contoh modus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat baik itu pejabat ditingkat pusat ataupun ditingkat daerah menurut KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), ialah: Pejabat memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar atau fiktif















DAFTAR PUSTAKA
Situs Web:
·           http://contoh-makalahlengkap.blogspot.co.id/2015/01/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html (Dikutip sebagian pada hari Minggu,19 Februari 2017, jam: 8.30 WIB)
·           http://syafieh74.blogspot.co.id/2013/05/korupsi-dan-perkembangannya-di-indonesia.html (Dikutip sebagian pada hari Minggu,19 Februari 2017, jam: 8.30 WIB)
·           http://jejakcandra.blogspot.co.id/2013/03/mengenal-bentuk-dan-modus-korupsi.html (Dikutip sebagian pada hari Minggu,19 Februari 2017, jam: 8.30 WIB)
·           https://dongants.wordpress.com/2007/12/13/modus-korupsi/ (Dikutip sebagian pada hari Minggu,19 Februari 2017, jam: 8.30 WIB)
·           http://nasional.kompas.com/read/2008/08/22/19465330/inilah.18.modus.operandi.korupsi.di.daerah (Dikutip sebagian pada hari Minggu,19 Februari 2017, jam: 8.30 WIB)





1 komentar:

  1. Poker Room in Reno - KTNV
    Poker 인천광역 출장마사지 Room in 이천 출장마사지 Reno. Poker Room in Reno. Poker 포천 출장마사지 Room in Reno. Casino Room in Reno. Casino. Near 부천 출장샵 Reno Casino 경주 출장안마 Hotel Reno. Reno Casino Hotel Reno.

    BalasHapus

Makalah tentang Ekonomi Islam

BAB    I PENDAHULUAN A.           Latar Belakang Islam merupakan agama yang kaffah , yang mengatur segala perilaku kehidupan ma...