Kamis, 27 April 2017

Makalah tentang Pembagian Waris dan Urutan Ahli Waris



BAB I
                                            PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Sampai kini persoalan pembagian harta waris masih menjadi penyebab timbulnya keretakan hubungan keluarga, disamping karena keserakahan dan ketamakan manusianya, kericuhan itu sering disebabkan oleh kekurang-tahuan ahli waris akan ilmu pembagian waris. Allah Yang Maha Adil tidak melalaikan dan mengabaikan hak setiap ahli waris. Bahkan dengan aturan yang sangat jelas dan sempurna Dia menentukan pembagian hak setiap ahli waris dengan adil serta penuh kebijaksanaan.
Maha Suci Allah. Dia menerapkan hal ini dengan tujuan mewujudkan keadilan dalam kehidupan manusia, meniadakan kedzaliman di kalangan mereka, menutup ruang gerak para pelaku kedzaliman, serta tidak membiarkan terjadinya pengaduan yang terlontar dari hati orang-orang yang lemah. Semuanya dijelaskan untuk manusia di dalam beberapa ayat Al-Qur'an, Sunnah-Sunnah Rasul, kemudian para ulama menyusunnya dalam satu kitab yang disebut Kitab Fara'idh yang artinya kitab pembagian waris.
Cara membagi waris dalam Islam itu mengikat semua Muslim, baik yang bertaqwa atau yang tidak. Maka bila secara sengaja dan dengan kemampuannya tidak menerapkannya dalam kehidupannya, jelaslah merupakan pelanggaran agama. Maka dosa dan siksa neraka menjadi ancamannya. Tujuan untuk menjaga kerukunan tidak bisa menjadi alasan bagi diabaikannya pembagian waris secara Islam. Sebab tidak ada yang lebih adil dan lebih bijak daripada pembagian yang diajarkan oleh Allah subahanahu wata’ala
Karena itu, para ahli waris harus diberikan pemahaman yang benar tentang hal ini. Namun bila upaya untuk membagi waris secara Islam telah dilakukan namun mereka tetap menolak, maka Allah befirman dalam Alquran:
Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèóãr 4 $ygs9 $tB ôMt6|¡x. $pköŽn=tãur $tB ôMt6|¡tFø.$# 3 $oY­/u Ÿw !$tRõÏ{#xsè? bÎ) !$uZŠÅ¡®S ÷rr& $tRù'sÜ÷zr& 4 $oY­/u Ÿwur ö@ÏJóss? !$uZøŠn=tã #\ô¹Î) $yJx. ¼çmtFù=yJym n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB $uZÎ=ö6s% 4 ....
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya...... (Q.S. Al-Baqoroh: 286)

                Maka dari itu, dalam makalah ini, penulis akan mencoba memaparkan tentang bagaimana pembagian harta waris sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, siapa saja ahli warisnya, bagaimana ketentuannya serta cara menghitung harta waris yang benar.

B.          Rumusan Masalah
1.        Bagaimana peng-klasifikasian ahli waris?
2.        Bagaimana penjelasan dari Furudzul Muqaddaroh?
3.        Bagaimana penjelasan dari Dzawil Furudh?
4.        Bagaimana penjelasan dari Ashabah?
5.        Bagaimana penjelasan dari Dzawil Arham?
6.        Bagaimana tatacara menghitung harta waris?

C.          Tujuan penulisan
1.        Mengetahui pengelompokkan/klasifikasi dari ahli waris
2.        Memberikan penjelasan dari Furudzul Muqaddaroh
3.        Memberikan penjelasan dari Dzawil Furudh
4.        Menjelaskan apa itu Ashabah
5.        Menjelaskan apa itu Dzawil Arham
6.        Menjelaskan bagaimana cara menghitung harta waris














BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pembagian Harta Waris
1.        Klasifikasi Ahli Waris
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima bagian dari harta warisan. Ahli waris tersebut adalah baik laki-laki mapun perempuan, baik yang mendapatkan bagian tertentu (Dzawil Furudh), maupun yang mendapatkan sisa (Ashabah), dan yang terhalang (Mahjub) maupun yang tidak. Ditinjau dari sebab-sebab seseorang menjadi ahli waris, dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a.        Ahli waris Sababiyah
Yaitu orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan perkawinan dengan orang yang meninggal yaitu suami atau istri.
b.        Ahli waris Nasabiyah
Yaitu orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan nasab atau pertalian darah dengan orang yang meninggal. Ahli waris nasabiyah ini dibagi menjadi tiga kelompok yaitu :
1)        Ushulul Mayyit, yang terdiri dari bapak, ibu, kakek, nenek, dan seterusnya ke atas (garis keturunan ke atas).
2)        Al Furu’ul Mayyit, yaitu anak, cucu, dan seterusnya sampai ke bawah (garis keturunan ke bawah).
3)        Al Hawasyis, yaitu saudara, paman, bibi, serta anak-anak mereka (garis keturunan ke samping)
Dari segi jenis kelamin, ahli waris, dibagi menjadi ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan.
Yang termasuk ahli waris laki-laki ada lima belas orang, yaitu:
1.        Suami
2.        Anak laki-laki
3.        Cucu laki-laki
4.        Bapak
5.        Kakek dari bapak sampai ke atas  
6.        Saudara laki-laki kandung
7.        Saudara laki-laki seayah
8.        Saudara laki-laki seibu
9.        Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung 
10.    Anak laki-laki saudara laki-laki seayah   
11.    Paman sekandung dengan bapak
12.    Paman seayah dengan bapak
13.    Anak laki-laki paman sekandung dengan bapak
14.    Anak laki-laki paman seayah dengan bapak
15.    Orang yang memerdekakan
Untuk diingat: Jika semua ahli waris laki-laki di atas ada semua, maka yang mendapat warisan adalah suami, anak laki-laki, dan bapak, sedangkan yang lain terhalang
Adapun ahli waris perempuan yaitu :
1.        Istri
2.        Anak perempuan
3.        Cucu perempuan dari anak laki-laki
4.        Ibu
5.        Nenek dari ibu 
6.        Nenek dari bapak
7.        Saudara perempuan kandung
8.        Saudara perempuan seayah 
9.        Saudara perempuan seibu 
10.    Orang perempuan yang memerdekakan
Untuk diingat: Jika ahli waris perempuan ini semua ada, maka yang mendapat bagian harta warisan adalah: istri, anak perempuan, ibu, cucu perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan kandung.
Selanjutnya, jika seluruh ahli waris ada baik laki-laki maupun perempuan yang mendapat bagian adalah suami/istri, Bapak/ibu dan anak (laki-laki dan perempuan).

2.        Furudzul Muqaddarah
Furudzul Muqaddarah adalah bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan Al-Qur’an bagi ahli waris tertentu juga. Bagian tertentu tersebut menurut Al-Qur’an adalah:
a.         Bagian ½
b.        Bagian ¼
c.         Bagian 1/8
d.        Bagian 1/3
e.         Bagian 2/3
f.         Bagian 1/6
3.        Dzawil Furudz
Dzawil Furudh adalah orang-orang dari ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu sebagaimana tersebut di atas, disebut juga Ashabul Furudh.
Adapun bagian-bagian tertentu tersebut menurut Al-Qur’an adalah :
a.        Ahli waris yang mendapat bagian ½, ada lima ahli waris sebagai berikut :
1)   Anak perempuan (tunggal), dan jika tidak ada anak laki-laki. Berdasarkan firman Allah :
ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4 .....
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan [272].... (Q.S. An-Nisa: 11)

[272] Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat surat An Nisaa ayat 34).

2)        Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki selama tidak ada: anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki;
3)        Saudara perempuan kandung tunggal, jika tidak ada: Anak laki-laki atau anak perempuan; Cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki; Bapak; Kakek (bapak dari bapak); Saudara laki-laki sekandung.

Firman Allah subhanahu wata’ala :
y7tRqçFøÿtGó¡o È@è% ª!$# öNà6ÏFøÿムÎû Ï's#»n=s3ø9$# 4 ÈbÎ) (#îtâöD$# y7n=yd }§øŠs9 ¼çms9 Ó$s!ur ÿ¼ã&s!ur ×M÷zé& $ygn=sù ß#óÁÏR $tB x8ts? 4 ....
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[387]. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya,... (Q.S. An-Nisa: 176)

[387] Kalalah Ialah: seseorang mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak.


4)        Saudara perempuan seayah tunggal, dan jika tidak ada: Anak laki-laki atau anak perempuan; Cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki; Bapak; Kakek (bapak dari bapak); Saudara perempuan sekandung saudara laki-laki sebapak.
5)        Suami, jika tidak ada: anak laki-laki atau perempuan; cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
* öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3tƒ £`ßg©9 Ó$s!ur 4 ...
dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.... (Q. S. An-Nisa: 12)

b.          Ahli waris yang mendapat bagian ¼
1)   Suami, jika ada: anak laki-laki atau perempuan; cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
2)   Istri (seorang atau lebih), jika ada: anak laki-laki atau perempuan; cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
....4 bÎ*sù tb$Ÿ2  Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/9$# $£JÏB z`ò2ts? .....
...jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya... (Q. S. An-Nisa: 12)

    1. Ahli waris yang mendapat bagian 1/8
Ahli waris yang mendapat bagian 1/8 adalah istri baik seorang atau lebih, jika ada: anak laki-laki atau perempuan; cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
4 bÎ*sù tb$Ÿ2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJV9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 ....
....jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan... (Q. S. An-Nisa: 12)

    1. Ahli waris yang mendapat bagian 2/3
Dua pertiga (2/3) dari harta pusaka menjadi bagian empat orang:
1)        Dua orang anak perempuan atau lebih jika mereka tidak mempunyai saudara laki-laki. Firman Allah dalam Al-Qur’an :
4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? (
dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; (Q. S. An-Nisa: 11)

[272] Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat surat An Nisaa ayat 34)

2)        Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
3)        Dua orang saudara perempuan kandung atau lebih, jika tidak ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki atau saudara laki-laki kandung. Firman Allah dalam Al-Qur’an :
4 bÎ*sù $tFtR%x. Èû÷ütFuZøO$# $yJßgn=sù Èb$sVè=V9$# $®ÿÊE x8ts? 4 ...
....tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.... (Q. S. An-Nisa: 11)

4)        Dua orang perempuan seayah atau lebih, jika tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki dan saudara laki-laki seayah.
    1. Ahli waris yang mendapat bagian 1/3
1)        Ibu, jika yang meninggal tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara-saudara.
Þ4 bÎ*sù óO©9 `ä3tƒ ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrOÍurur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß...]è=W9$# 4
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; (Q. S. An-Nisa: 11)

2)        Dua orang saudara atau lebih baik laki-laki atau perempuan yang seibu. Firman Allah dalam Al-Qur’an :
4 bÎ*sù (#þqçR%Ÿ2 uŽsYò2r& `ÏB y7Ï9ºsŒ ôMßgsù âä!%Ÿ2uŽà° Îû Ï]è=W9$# 4 ...
...tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu,... (Q. S. An-Nisa: 12)

    1. Ahli waris yang mendapat bagian 1/6.
Bagian seperenam (1/6) dari harta pusaka menjadi milik tujuh orang:
1)        Ibu, jika yang meninggal itu mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau dua orang atau lebih dari saudara laki-laki atau perempuan.
2)        Bapak, bila yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki. Firman Allah dalam Al-Qur’an :
4 Ïm÷ƒuqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur 4 ...
“Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak”. (Q.S. An-Nisa:11)
3)        Nenek (Ibu dari ibu atau ibu dari bapak), bila tidak ada ibu.
“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. telah memberikan bagian seperenam kepada nenek, jika tidak terdapat (yang menghalanginya), yaitu ibu”.(H.R. Abu Dawud dan Nasa’i )
4)        Cucu perempuan dari anak laki-laki, seorang atau lebih, jika bersama-sama seorang anak perempuan. Sabda Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam :
“Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam telah menetapkan seperenam bagian untuk cucu perempuan dari anak laki-laki, jika bersama dengan anak perempuan”. (H.R. Bukhari).
5)        Kakek, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, dan tidak ada bapak.
6)        Seorang saudara seibu (laki-laki atau perempuan), jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dan bapak. Firman Allah dalam Al-Qur’an :
îˆr&... ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß¡9$#
tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.  (Q.S. An-Nisa:11)

7)        Saudara perempuan seayah seorang atau lebih, jika yang meninggal dunia mempunyai saudara perempuan sekandung dan tidak ada saudara laki-laki sebapak.
Ahli waris yang tergolong dzawil furudz dan kemungkinan bagian masing-masing adalah sebagai berikut:
a.         Bapak mempunyai tiga kemungkinan;
1)        1/6 jika bersama anak laki-laki.
2)        1/6 dan ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
3)        Ashabah jika tidak ada anak.
b.      Kakek (bapak dari bapak) mempunyai 4 kemungkin:
1)      1/6 jika bersama anak laki-laki atau perempuan
2)      1/6 dan ashabah  jika bersama anak laki-laki atau perempuan
3)      Ashabah ketika tidak ada anak atau bapak.
4)      Mahjub atau terhalang jika ada bapak.
c.        Suami mempunyai dua kemungkinan;
1)      1/2 jika yang meninggal tidak mempunyai anak.
2)      1/4 jika yang meninggal mempunyai anak.
d.      Anak perempuan mempunyai tiga kemungkinan;
1)        1/2 jika seorang saja dan tidak ada anak laki-laki.
2)        2/3 jika dua orang atau lebih dan jika tidak ada anak laki-laki.
3)        Menjadi ashabah, jika bersamanya ada anak laki-laki.
e.       Cucu perempuan dari anak laki-laki mempunyai 5 kemungkinan;
1)      1/2 jika seorang saja dan tidak ada anak dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.
2)      2/3 jika cucu perempuan itu dua orang atau lebih dan tidak ada anak dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.
3)      1/6 jika bersamanya ada seorang anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.
4)      Menjadi ashabah jika bersamanya ada cucu laki-laki.
5)      Mahjub/terhalang oleh dua orang anak perempuan atau anak laki-laki.
f.       Istri mempunyai dua kemungkinan;
1)      1/4 jika yang meninggal tidak mempunyai anak.
2)      1/8 jika yang meninggal mempunyai anak.
g.        Ibu mempunyai tiga kemungkinan;
1)      1/6 jika yang meninggal mempunyai anak.
2)      1/3 jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau dua orang saudara.
3)      1/3 dari sisa ketika ahli warisnya terdiri dari suami, Ibu dan bapak, atau istri, ibu dan bapak.
h.        Saudara perempuan kandung mempunyai empat kemungkinan
1)        1/2 kalau ia seorang saja.
2)         2/8 jika dua orang atau lebih.
3)        Ashabah kalau bersama anak perempuan.
4)        Mahjub/tertutup jika ada ayah atau anak laki-laki atau cucu laki-laki.
i.          Saudara perempuan seayah mempunyai lima kemungkinan
1)        1/2 jika ia seorang saja.
2)        2/3 jika dua orang atau lebih.
3)        Ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan.
4)        1/6 jika bersama saudara perempuan sekandung.
5)        Mahjub/terhalang oleh ayah atau anak laki-laki, atau cucu laki-laki atau saudara laki-laki kandung atau saudara kandung yang menjadi ashabah.
j.          Saudara perempuan atau laki-laki seibu mempunyai tiga kemungkinan.
1)        1/6 jika seorang, baik laki-laki atau perempuan.
2)        1/3 jika ada dua orang atau lebih baik laki-laki atau permpuan.
3)        Mahjub/terhalang oleh anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki, ayah atau nenek laki-laki.
i.                       Nenek (ibu dari ibu) mempunyai dua kemungkinan
1)        1/6 jika seorang atau lebih dan tidak ada ibu.
2)         Mahjub/terhalang oleh ibu.

4.        ’Ashabah
Menurut bahasa ashabah adalah bentuk jamak dari “Ashib” yang artinya mengikat, menguatkan hubungan kerabat/nasab. Menurut syara’ ’ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli waris dzawil furudz.
Ahli waris yang menjadi ’ashabah kemungkinan mendapat seluruh harta, karena tidak ada ahli waris dzawil furudh, akan mendapat sebagian sisa ketika ia bersama ahli waris dzawil furudh, atau bahkan tidak mendapatkan sisa sama sekali karena sudah habis dibagikan kepada ahli waris dzawil furudh.
Di dalam istilah ilmu faraidh, macam-macam ‘ashabah ada tiga yaitu :
a.         ‘Ashabah Binnafsi yaitu menjadi ‘ashabah dengan sebab sendirinya, tanpa disebabkan oleh orang lain. Ahli waris yang termasuk ashabah binnafsi adalah :
1)      Anak laki-laki
2)      Cucu laki-laki
3)      Ayah
4)      Kakek
5)      Saudara kandung laki-laki
6)      Saudara seayah laki-lak
7)      Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
8)      Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
9)      Paman kandung
10)  Paman seayah
11)  Anak laki-laki paman kandung
12)  Anak laki-laki paman seayah
13)  Laki-laki yang memerdekakan budak
Apabila semua ‘ashabah-‘ashabah ada, maka tidak semua ‘ashabah mendapat bagian, akan tetapi harus didahulukan orang-orang (‘ashabah-‘ashabah) yang lebih dekat pertaliannya dengan orang yang meninggal itu. Jadi, penentuannya diatur menurut nomor urut yang tersebut di atas.
Jika ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka mereka mengambil semua harta ataupun semua sisa. Cara pembagiannya ialah, untuk anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan. Firman Allah dalam al-Qur’an:
ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# ...ÇÊÊÈ
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; Maha Bijaksana. (Q.S. An-Nisa: 11)

[272] Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat surat An Nisaa ayat 34).


b.    Ashabah Bilgha’ir yaitu anak perempuan, cucu peremuan, saudara perempuan seayah, yang menjadi ashabah jika bersama saudara laki-laki mereka masing-masing (‘Ashabah dengan sebab terbawa oleh laki-laki yang setingkat).
Perempuan yang menjadi ‘ashabah dengan sebab orang lain adalah:
1)        Anak laki-laki dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah dengan ketentuan, bahwa untuk laki-laki mendapat bagian dua kali lipat bagian perempuan.
2)        Cucu laki-laki dari anak laki-laki, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah.
3)        Saudara laki-laki sekandung, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah.
4)        Saudara laki-laki sebapak, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah.
Jika ahli waris yang ditinggalkan dua orang saudara atau lebih, maka cara membaginya ialah, untuk saudara laki-laki dua kali lipat saudara perempuan. Allah berfirman dalam al-Qur’an :
4 bÎ)ur (#þqçR%x. Zouq÷zÎ) Zw%y`Íh [ä!$|¡ÎSur ̍x.©%#Î=sù ã@÷WÏB Åeáym Èû÷üus[RW{$# 3
...dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. ... (Q.S. An-Nisa: 176)

c.         ‘Ashabah Ma’alghair (‘ashabah bersama orang lain) yaitu ahli waris perempuan yang menjadi ashabah dengan adanya ahli waris perempuan lain. Mereka adalah :
1)      Saudara perempuan sekandung menjadi ashabah bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih) atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
2)       Saudara perempuan seayah menjadi ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan (seorang atau lebih) dari anak laki-laki.

5.        Zawil Arham
Zawil Arham secara umum artinya seluruh keluarga yang mempunyai ikatan keluarga dengan orang yang meninggal. Sebagaimana yang terdapat dalam surat Al-Anfal ayat 75:
..... 4 (#qä9'ré&ur ÏQ%tnöF{$# öNåkÝÕ÷èt/ 4n<÷rr& <Ù÷èt7Î/ Îû É=»tFÏ. «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« 7LìÎ=tæ ÇÐÎÈ
Dan orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)[626] di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (Q.S. Al-Anfal: 75)

[626] Maksudnya: yang Jadi dasar waris mewarisi dalam Islam ialah hubungan kerabat, bukan hubungan persaudaraan keagamaan sebagaimana yang terjadi antara muhajirin dan anshar pada permulaan Islam.

Sedangkan menurut pendapat para fuqaha yang dimaksud dengan Dzawil Arham adalah semua kerabat yang tidak mempunyaii hubungan tertentu dan juga tidak mendapatkan sisa bagian.

a.             Pusaka Dzawil Arham
Para Ulama berbeda pendapat dalam bagian Dzawil Arham dari harta warisan. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa mereka tidak mendapatkan warisan, harta warisan tersebut masuk ke dalam Baitul Mal. Pendapat ini sesuai yang telah dikeluarkan oleh Abu Bakar, Umar, Utsman, Zaid bin Tsabit, Azzahiry, Al’auzi dan Daud. Para ulama ini beralasan bahwa ketiadaan penjelasan hak pusaka dan ketentuan besar kecilnya penerimaan Dzawil Arham, bukanlah suatu kelupaan Allah subhanahu wata’ala, sebab Allah tidak akan pernah lupa sama sekali. Firman Allah:
.... 4 $tBur tb%x. y7/u $|Å¡nS ÇÏÍÈ
...dan tidaklah Tuhanmu lupa. (Q.S. Maryam: 64)

Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa mereka mendapatkan waris, hal ini sependapat dengan Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud, dengan ketentuan apabila tidak ada Ashabul Furd dan ‘Asabah.
Secara tertibnya yang termasuk Dzawil Arham, yaitu:
1)      Cucu dari anak perempuan, baik laki-laki maupun perempuan dan anak-anak perempuan, baik laki-laki maupun perempuan.
2)      Kakek (bapaknya ibu) dan seterusnya ke atas, serta nenek (ibunya ibu) dan seterusnya ke atas.
3)      Anak laki-laki dari saudara seibu, serta anak-anak mereka dan seterusnya ke bawah. Anak laki-laki dari saudara perempuan sekandung dan keturunannya, anak-anak perempuan dari saudara sekandung dan seterusnya ke bawah.
4)      Golongan ke-4 terdiri dari enam kelompok:
a)    Paman dan bibi dari yang meninggal
b)   Anak laki-laki dari paman dan bibi dan terus ke bawah, anak perempuan dari paman sekandung dengan bapak atau sebapak dan seterusnya ke bawah.
c)    Paman dan bibi bapaknya yang meninggal
d)   Anak laki-laki dari paman atau bibi bapaknya si mayit terus ke bawah, serta anak perempuan dari pamannya bapak sekandung atau sebapak.
e)    Paman bapaknya bapak si mayit seibu, paman bapak dari ibu si mayit dan paman atau bibi keduanya
f)    Anak-anak laki-laki dari yang disebut tadi, dan anak perempuan dari paman-paman ibu-ibunya si mayit sekandung, atau sebapak dan anak-anak laki-laki mereka terus ke bawah.



6.         Tata Cara dan Pelaksanaan Pembagian Harta Waris
a.       Langkah-langkah sebelum pembagian harta warisan
Sebelum membagi harta warisan, terdapat beberapa hal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu oleh para ahli waris bagi mawaris. Hal pertama yang perlu dilakukan saat membagi harta warisan adalah menentukan harta warisan itu sendiri, yakni harta pribadi dari orang yang meninggal, bukan harta orang lain. Setelah jelas harta warisannya, para ahli waris harus menyelesaikan beberapa kewajiban yang mengikat muwaris, antara lain:
1)            Biaya Perawatan Jenazah
2)            Pelunasan utang piutang
a)             Utang kepada Allah misalnya, zakat, ibadah haji, kafarat dan lain sebagainya.
b)             Utang kepada manusia, baik berupa uang atau bentuk utang lainnya.
c)             Pelaksanaan wasiat
Wajib menunaikan seluruh wasiat muwaris selama tidak melebihi sepertiga dari jumlah seluruh harta peninggalan, meskipun muwaris menghendaki lebih. Dalam surat An-Nisa (4): 12
4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur šúüϹqム!$ygÎ/ ÷rr& &úøïyŠ 4
...sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya... (QS. An-Nisa: 12).

b.      Menetapkan ahli waris yang mendapat bagian
Pada uraian di muka sudah diterangkan tentang ketentuan bagian masing-masing ahli waris. Di antara mereka ada yang mendapat ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3 dan 1/6. Kita lihat bahwa semua bilangan tersebut adalah bilangan pecahan.
Cara pelaksanaan pembagian warisannya adalah dengan cara menetukan dan mengidentifikasi ahli waris yang ada. Kemudian menetukan di antara mereka yang termasuk:
·           Ahli warisnya yang meninggal;
·           Ahli waris yang terhalang karena sebab-sebab tertentu, seperti membunuh, perbedaan agama, dan menjadi budak.
·           Ahli waris yang terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan yang meninggal;
·           Ahli waris yang berhak mendapatkan warisan.
Cara pelaksanaan pembagian:  jika seorang mendapat bagian 1/3 dan mendapat bagian ½, maka pertama-tama kita harus mencari KPK (Kelipatan Persekutuan Terkecil) dari bilangan tersebut. KPK dari kedua bilangan tersebut adalah 6, yaitu bilangan yang dapat dibagi dengan angka 3 dan 2.
Contoh: Seorang meninggal ahli waris terdiri dari ibu, bapak, suami, seorang anak laki-laki dan anak perempuan, kakek dan paman.
Maka cara menentukan ahli waris yang mendapat bagian dan tidak sebagai berikut:
Ahli Waris
Bagian
Keterangan
Ibu
1/6
Karena si mayit meninggalkan anak
Bapak
1/6
Karena si mayit meninggalkan anak
Suami
¼
Karena si mayit meninggalkan anak
1 anak laki-laki
Ashabah Binnafsi

1 anak perempuan
Ashabah Bilghair
Karena bersama anak laki-laki
Kakek
Terhijab/tertutup
Karena ada bapak dan anak
Paman
Terhijab/tertutup
Karena ada bapak dan anak

c.         Menentukan bagian dan pendapatan ahli waris
Untuk menentukan ahli waris yang mendapatkan harta warisan, maka harus diketahui siapa ahli waris yang terhalang (terhijab), siapa yang mendapat bagian tertentu, siapa yang menjadi ashabah, berapa KPK/AM (Asal Masalah) nya.      
Contoh:
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris yang terdiri atas suami, bapak, dan seorang anak perempuan. Harta warisan yang harus dibagikan adalah uang sejumlah Rp. 20.000.000,00. Hitunglah bagian masing-masing ahli waris:

Langkah 1                                   
Ahli Waris                             Bagian                          Keterangan
Suami                                     ¼                                   Karena ada anak
Anak Perempuan                    ½                                   Karena tunggal
Bapak                                     Ashabah                        Karena tidak ada anak laki-laki
                                                                                                 KPK/AM (Asal Masalah)nya = 4

Langkah 2
Ahli Waris                             Bagian            AM = 4             Jumlah Bagian
Suami                                     ¼                     ¼ x 4                 1
Anak Perempuan                    ½                     ½ x 4                 2
Bapak                                     Ashabah          Ashabah/sisa     4 – 3 = 1


Langkah 3
Ahli Waris                           Bagian                                             Jumlah bagian
Suami                                   ¼ x Rp. 20.000.000,00                    Rp.   5.000.000,00
Anak Perempuan                  ½ x Rp. 20.000.000,00                    Rp. 10.000.000,00
Bapak                                   ¼ x Rp. 20.000.000,00                    Rp.   5.000.000,00
                                             Jumlah                                              Rp. 20.000.000,00



















BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
1.        Ditinjau dari sebab-sebab seseorang menjadi ahli waris, dapat diklasifikasikan menjadi Ahli waris Sababiyah dan Ahli waris Nasabiyah
2.        Furudzul Muqaddarah adalah bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan Al-Qur’an bagi ahli waris tertentu juga
3.        Dzawil Furudh adalah orang-orang dari ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu sebagaimana tersebut di atas, disebut juga Ashabul Furudh
4.        Menurut syara’ ’ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli waris dzawil furudz.
5.        Zawil Arham secara umum artinya seluruh keluarga yang mempunyai ikatan keluarga dengan orang yang meninggal
6.        Tata Cara dan Pelaksanaan Pembagian Harta Waris terbagi menjadi 3: Langkah-langkah sebelum pembagian harta warisan, Menetapkan ahli waris yang mendapat bagian serta Menentukan bagian dan pendapatan ahli waris
















DAFTAR PUSTAKA

Situs Web:
·           http://www.jadipintar.com/2013/08/Ayat-dan-Hadits-Sumber-Rujukan-Pembagian-Waris-Secara-Islam.html Dikutip sebagian pada Kamis 23 Februari 2017, jam 9.00 WIB
·           https://almanhaj.or.id/2023-perincian-pembagian-harta-waris.html Dikutip sebagian pada Kamis 23 Februari 2017, jam 9.00 WIB



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah tentang Ekonomi Islam

BAB    I PENDAHULUAN A.           Latar Belakang Islam merupakan agama yang kaffah , yang mengatur segala perilaku kehidupan ma...