Kamis, 27 April 2017

Pembahasan Soal Fiqih jilid 4



PEMBAHASAN
KUIS KE-4
A.      Bagaimana sikap anda terhadap orang yang meninggal dunia? Jelaskan secara terurai!
B.       Apa yang anda ketahui tantang Shalat dalam keadaan darurat?
C.      Bagaimana tatacara melaksanakan Shalat dalam keadaan darurat?
D.      Kemukakan pengalaman anda ketika shalat Shalat Jenazah dan Shalat dalam keadaan darurat

Jawaban:
A.      Tatkala seseorang telah benar-benar menghembuskan nafas terakhirnya ada beberapa hal yang hendaknya dilakukan oleh orang-orang yang hadir di sisinya, yaitu:
1.        Memejamkan mata orang yang baru meninggal dunia
 Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam ketika mendatangi Abu Salamah yang telah menghembuskan nafas terakhirnya sedangkan kedua matanya terbelalak maka Beliau shalallahu ‘alaihi wa salam memejamkan kedua mata Abu Salamah dan berkata:
إن الروح إذا قبض تبعه البصر
‘’Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya[1].
Imam ash Shan’aniy berkata: “Di dalam perbuatan Nabi ini (memejamkan Abu Salamah) terdapat dalil atas disunnahkannya perbuatan ini dan seluruh ulama’ Kaum Muslimin telah sepakat atas hal ini[2] . Imam asy Syaukaniy berkata: “Di dalamnya terdapat penjelasan disyari’atkan memejam kan mata orang yang telah meninggal dunia. Imam an Nawawiy mengatakan: Ulama’ kaum muslimin telah sepakat atas hal tersebut.Mereka mengatakan bahwa hikmaknya adalah agar tidak jelek pemandangan wajahnya” [3].
Dan  tidak ada dzikir atau bacaan doa yang shahih dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam dalam masalah ini [4].
2.        Mendo’akan kebaikan
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah berdo’a:
اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه
Ya Allah ampunilah Abu Salamah,angkatlah derajatnya di tengah orang-orang yang mendapatkan petunujuk dan gantilah dalam anak keturunannya yang ada setelahnya dan ampunilah kami dan dia wahai Tuhan semesta alam dan luaskanlah kuburnya[5].
3.        Mengikat dagunya
Dalil masalah ini adalah dalil nzhar (akal) yang shahih, yaitu di dalamnya terdapat kemaslahatan yang sangat jelas bagi jenazah, yaitu agar mulutnya tidak terbuka sehingga tidak dimasuki serangga dan agar tidak menyebabkan jeleknya pemandangan wajahnya ketika dipandang oleh orang lain.
Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Setahu saya tidak ada dalil atsar dalam masalah ini namun yang ada hanya dalil akal yaitu: agar mulutnya tidak terbuka sehingga tidak dimasuki serangga dan agar tidak menyebabkan jeleknya pemandangan wajahnya ketika dipandang oleh orang lain”[6].
Adapun tata caranya adalah mengikatnya dengan kain yang lebar dan panjang lagi mencakup seluruh dagunya dan diikatkan dengan bagian atas kepalanya agar mulutnya tidak terbuka.

4.        Melemaskan persendian
Dalil masalah ini adalah nazhar (akal) yang shahih, yaitu di dalamnya terdapat kemaslahatan yang sangat jelas bagi jenazah dan orang yang mengurusnya.
Proses pelemasan ini dilakukan ketika jenazah baru meninggal dunia ketika tubuhnya masih dalam keadaan hangat adapun jika sudah lama atau tubuhnya sudah dingin maka tidak perlu dilemaskan karena tubuhnya sudah kaku. Apabila kita lemaskan dalam kondisi jenazah sudah kaku maka akan menyakiti jenazah dan hal ini tidak diperbolehkan karena Rasulullahshalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia adalah seperti memecahnya dalam keadaan hidup” [7].
Adapun caranya adalah sebagai berikut:
·       Dilipat lengannya ke pangkal lengannya kemudian dijulurkan lagi
·       Dilipat betisnya ke pahanya dan pahanya ke perutnya kemudian dikembalikan lagi
·       Jari-jemarinya dilemaskan juga dengan ditekuk dengan lembut[8].
5.        Melepas pakaian yang melekat di badannya
Seluruh pakaian yang melekat pada jasad jenazah hendaknya dilepas sehingga tidak ada satu helai kainpun yang melekat pada jasadnya kemudian diganti dengan kain yang menutupi selurut jasadnya. Dalil amalan ini adalah :
a.      Para sahabat mengatakan ketika akan memandikan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam:
لَا نَدْرِي أَنُجَرِّدُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ثِيَابه كَمَا تجرد مَوْتَانَا
Kami tidak tahu, apakah kami melepas pakaian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam sebagaimana kami melepas pakaian orang yang meninggal dunia di antara kami ataukah tidak “[9].
Hadits ini menunujukkan bahwa adat dan kebiasaan yang berlaku di masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam ketika akan memandikan jenazah melepas pakaian yang melekat pada jasadnya
b.      Agar badannya tidak cepat rusak karena pakaian yang melekat padanya akan memanaskan tubuhnya.
Jenazah apabila terkena hawa panas maka akan cepat rusak. Kadang-kadang keluar kotoran yang akan mengotorinya sehingga akan tampak menjijikkan dan menimbulkan bau yang tidak sedap.

6.        Menutup seluruh jasad jenazah dengan kain
Setelah seluruh pakaian yang melekat pada badannya ketika meninggal dunia dilepas lalu ditutupi dengan kain yang menutupi seluruh jasadnya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma berkata:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم حين توفي سجي ببرد حبرة
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika meninggal dunia jasad beliau ditutup dengan pakaian bergaris ala Yaman”[10].
Para ulama’ menjelaskan bahwa hikmah dari ditutupnya seluruh jasad jenazah adalah agar tidak tersingkap tubuh dan auratnya yang telah berubah setelah meninggal dunia.


7.        Menyegerakan pemakaman
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَسْرِعُوْا بِالْجَنَازَةِ, فَإِنْ تَكُنْ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُوْنَهَا عَلَيْهِ, وَإِنْ تكُنْ غَيْرَذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكمْ
Segerakanlah pemakaman jenazah. Jika ia termasuk orang-orang yang berbuat kebaikan maka kalian telah menyajikan kebaikan kepadanya. Dan jika ia bukan termasuk orang yang berbuat kebaikan maka kalian telah melepaskan kejelekan dari pundak-pundak kalian.” [11]
Berkata pengarang kitab Tharhu at Tastrib syarh at Taqrib: “Perintah menyegerakan di sini menurut jumhur ulama’ salaf dan mutaakhirin adalah sunnah. Ibnu Qudamah mengatakan: Tidak ada perselisihan di antara imam-imam ahli ilmu dalam masalah kesunnahannya” [12]
8.        Segera melunasi hutang-hutangnya
Yakni hutang yang berkaitan dengan hak Allah seperti: zakat, kafarah, nazar dan lain-lainnya ataupun hutang yang berkaitan dengan hak anak turun bani Adam semisal hutang dari proses pinjam meminjam, jual beli, upah pekerja dan lain-lainnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ
Jiwa seorang mukmin bergantung dengan utangnya sehingga ditunaikan “[13]
Imam asy Syaukaniy berkata: “Di dalam hadits tersebut terdapat anjuran untuk menunaikan hutang orang yang meninggal dunia dan pemberitaan bahwa jiwanya bergantung dengan hutangnya sehingga ditunaikan. Dan ini terbatasi dengan orang yang memiliki harta yang dapat dipergunakan untuk menunaikan hutangnya. Adapun orang yang tidak memiliki harta untuk menunaikan hutangnya maka sungguh telah datang hadits-hadits yang menunjukkan bahwasanya Allah akan menunaikan hutangnya bahkan ada beberapa riwayat yang menjelaskan bahwa apabila seseorang memiliki kecintaan untuk membayar hutangnya ketika meninggal dunia maka Allah akan menanggung penunaian hutangnya walaupun ia memiliki ahli waris yang tidak mau menunaikan hutangnya” [14]
9.        Segera menunaikan wasiatnya
Syaikh al Utsaimin dalam Asy Syarh Al Mumti’ mengatakan, para ahli ilmu berkata: “seyogyanya wasiat ditunaikan sebelum jenazah dikuburkan….”.
Lalu beliau mengatakan: “Wasiat dengan sesuatu yang wajib hukumnya wajib segera ditunaikan dan sesuatu yang sunnah hukumnya sunnah tetapi mempercepat penunaiannya sebelum dishalati dan dikubur adalah sesuatu yang dituntut baik yang wajib maupun yang sunnah “[15]
B.       Shalat dalam keadaan darurat ialah Shalat yang dilakukan oleh seorang Muslim yang dalam pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara sempurna baik mengenai syarat maupun rukunnya. Hal ini dikarenakan beberapa sebab diantaranya:
1.        Karena Sakit
Orang yang sedang sakit harus tetap melakukan shalat lima waktu, selama akal atau ingatannya masih tetap normal. Cara melaksanakannya sesuai dengan kemampuan orang yang sakit tersebut.  Yang termasuk dalam arti tidak mampu adalah apabila ia mendapatkan kesulitan dalam berdiri atau duduk, atau sakitnya akan bertambah apabila ia berdiri atau ia takut bahaya.

2.        Karena berada dalam kendaraan (sedang melakukan Safar)
Orang yang sedang berada dalam kendaraan mengalami situasi yang berbeda. Ada yang di dalam kendaraan itu bisa tenang seperti dalam kapal laut yang besar, adakalanya seseorang tidak merasa nyaman seperti berada di dalam bis yang sempit. Untuk melakukan shalat di kendaraan ini tentunya di sesuaikan dengan jenis kendaraan yang ditumpanginya.
سُئِلَ ا النبِي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ عَنِ الصَلَاةِ فِي السَفِيْنَةِ قاَ لَ: صَلِ فِيْهاَ قَا ئِمًا اْلااَنْ يَخَا فَ الغَرَقَ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam ditanya oleh seorang sahabatnya, bagaimana cara saya sholat diatas perahu (pesawat) beliau bersabda shalatlah di dalam perahu/pesawat itu dengan berdiri kecuali kalau kamu takut tenggelam.”(HR. Ad-Daruquthni).

Bila selama perjalanan (dengan kendaraan) itu masih dapat turun dari kendaraan, maka hendaknya kita melaksanakan sholat seperti dalam keadaan normal. Tetapi bila memang tidak ada kesempatan lagi untuk turun dari kendaraan seperti bila naik pesawat terbang, maka kita melakukan shalat di atas kendaraan itu.
Tetapi sebagian Ulama menyatakan bahwa semua itu hanya berlaku untuk shalat  sunnah saja. Untuk shalat wajib, Seseorang yang sedang dalam perjalanan mendapat keringanan dalam sholat dengan cara Jama’ atau Qashar sekaligus Jama’ Qashar. Itupun jika syarat-syaratnya terpenuhi.

3.         Karena Takut : Sholat Khauf
Kaum Muslimin disyariatkan meminta perlindungan kepada Allah swt. ketika musuh datang untuk memerangi mereka atau ketika takut kepada binatang buas, kebakaran, tenggelam, ataupun lainnya dengan melakukan sholat khauf  (karena takut). Legalitas hukum sholat khauf didasarkan pada firman Allah Subhanahu Wata’ala:

#sŒÎ)ur |MZä. öNÍkŽÏù |MôJs%r'sù ãNßgs9 no4qn=¢Á9$# öNà)tFù=sù ×pxÿͬ!$sÛ Nåk÷]ÏiB y7tè¨B (#ÿrääzù'uø9ur öNåktJysÎ=ór& #sŒÎ*sù (#rßyÚy (#qçRqä3uŠù=sù `ÏB öNà6ͬ!#uur ÏNù'tGø9ur îpxÿͬ!$sÛ 2t÷zé& óOs9 (#q=|Áム(#q=|Áãù=sù y7yètB (#räè{ù'uŠø9ur öNèduõÏn öNåktJysÎ=ór&ur 3 ¨Šur z`ƒÏ%©!$# (#rãxÿx. öqs9 šcqè=àÿøós? ô`tã öNä3ÏFysÎ=ór& ö/ä3ÏGyèÏGøBr&ur tbqè=ÏJuŠsù Nà6øn=tæ \'s#ø¨B ZoyÏnºur 4 Ÿwur yy$oYã_ öNà6øn=tã bÎ) tb%x. öNä3Î/ ]Œr& `ÏiB @sܨB ÷rr& NçFZä. #ÓyÌö¨B br& (#þqãèŸÒs? öNä3tGysÎ=ór& ( (#räè{ur öNä.uõÏn 3 ¨bÎ) ©!$# £tãr& tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 $\/#xtã $YYÎgB ÇÊÉËÈ    
dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), Maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.[16]



Berdasarkan berbagai sumber yang shahih, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassalam juga pernah menunaikan sholat khauf bersama para sahabatnya. Sholat ini disyariatkan pada tahun ketujuh hijrah berdasarkan keterangan Jabir bin Abdullah: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam berperang enam kali sebelum sholat khauf, dan sholat khauf  baru disyariatkan pada tahun ketujuh. (Abd. Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, 2009: 300-301)

C.      Tatacara pelaksanaan Shalat dalam keadaan darurat:
1.        Shalat dalam Keadaan Sakit
a.         Cara sholat dengan duduk
Yaitu: dengan cara duduk seperti ketika tasyahud awal (duduk iftirosy). Untuk niat takbiratul ihram, do’a iftitah dan bacaan-bacaan yang sama (seperti pada sholat berdiri). Untuk ruku’ cukup membungkukkan badan sekedarnya. I’tidalnya dengan duduk. Untuk sujud dan tasyahud akhirnya duduk tawaruk salam sama dengan sholat biasa.
b.      Cara sholat dengan berbaring
Yaitu: dengan cara kaki berada disebelah utara, kepala disebelah selatan     dengan menghadap kearah kiblat. Untuk bacaan-bacaan sama seperlu sholat biasa. Sedangkan untuk gerakan-gerakannya cukup dengan isyarat kepalanya atau kerdipan mata.
c.       Cara sholat dengan terlentang
Yaitu: dengan cara kaki disebelah barat dan kepalanya disebelah timur (jika memungkinkan kepalanya diberi bantal agar mukanya dapat menghadap kiblat). Untuk gerakan-gerakan cukup dengan isyarat. Dan bacaan sholat ada keringanan sesuai kemampuannya.

عَنْ عَليْ بْن اَبِيْ طَا لِبِ عَنِ النَبِيِّ صلي الله عليه وسلم قال يُصَلِّي الْمَرِيْضِ قَائِمًاإِنِ اسْتَطَاعَ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ صَلّيَ قَاعِدًا فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ اَنْ يَسْجُدَ أَوْمَأَ بِرَأْ بِرَأْسِهِ وَجَعَلَ سُجُوْدَهُ اَخْفَضُ مِنْ رُكُوْعِهِ فَإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُصَلّي قَاعِدًا صَلَّي عَلَي جَنْبِهِ الأَيْمَنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُصَلِّيَ مُسْتَلْقِيًا رِجْلَاهُ مِمَّايَلِي الْقِبْلَةِ

“Dari Ali bin Abi Thalib ra, telah bersabda Rasulullah saw tentang shalat orang sakit; jika kuasa seseorang shalatlah ia dengan berdiri, jika tidak kuasa shalatlah sambil duduk. Jika ia tidak mampu sujud maka isyarat saja dengan kepalanya, tetapi hendaklah sujud lebih rendah daripada ruku’nya. Jika ia tidak kuasa shalat sambil duduk, shalatlah ia sambil berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat.jika tidak kuasa juga maka shalatlah ia terlentang, kedua kakinya kearah kiblat.” (HR. Ad Daruquthni).

2.        Cara shalat dalam kendaraan
a.        Menghadap kearah kiblat (jika tidak bisa, karena dalam pesawat atau kereta) boleh menghadap kemana saja
b.       Berdiri (jika tidak memungkinkan, boleh dengan duduk)
c.        Untuk niat dan bacaan-bacaannya sama seperti sholat biasa
d.       Sedangkan gerakannya, Jika dapat harus seperti sholat dengan berdiri, tetapi jika tidak dapat boleh dengan isyarat.

3.        Cara shalat Khauf
Mengenai Shalat Khauf, terdapat beberapa tatacara pelaksanaannya, salah satunya ialah:
Jika musuh juga tidak berada di arah kiblat, maka imam shalat satu rakaat dengan kelompok pasukan, sedang kelompok lainnya menghadapi musuh. Kelompok pertama tadi kemudian pergi menghadapi musuh, sedangkan kelompok yang tadinya berjaga-jaga  lalu shalat satu rakaat bersama imam. Masing-masing kelompok, kemudian menyelesaikan sendiri rakaatnya yang kedua. Diriwayatkan dari Ibnu Umar Rhodiallahu ‘anhu ia berkata:

صَلِى َرسُولُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ  بِإِحْدَى الَطَائِفَتَيْنِ رَكْعَةً, وَ الَطَائِفَةُ اْلْأُخْرَى مُوَاجِهَةٌ لِلْعَدِو, ثُمَ انْصَرَفُوْا, وَ قَامُوْا فِي مَقَامِ أَصْحَاِبِهمْ مُقْبِلِيْنَ عَلَى اْلعَدُوِ, وَ جَاءَ أُولَئِكَ, ثُمَ صَلَى بِهِمُ الَنِبيِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ رَكْعَةً, ثُمَ سَلَمَ , ثُمَ قَضَى هَؤُ لاَءِ رَكْعَةً وَ هَؤُلاَءِ رَكْعَةً.
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: shalat satu rakaat dengan salah satu  dari dua kelompok, sedang kelompok lainnya menghadap musuh, kemudian kelompok pertama itu pergi menggantikan kelompok kedua untuk mengahadap musuh. Kelompok kedua itu datang, lalu shalat satu rakaat bersama Rasulullah. Beliau lalu mengucapkan salam, dan kedua kelompok itu menyelesaikan satu rakaat lagi dengan cara sendiri-sendiri. (HR. Bukhari dan Muslim)

D.      Pengalaman ketika dalam pelaksanaan Shalat Jenazah dan Shalat dalam keadaan darurat:
1.        Saat Shalat Jenazah:
Di kampung kami, dalam melaksanakan Shalat Jenazah dilakukan secara berjama’ah di Masjid, dan diadakan setelah Jenazah dimandikan, dikafani dan dimasukkan kedalam keranda. Sebelum memulai Shalat, biasanya Imam Shalat Jenazah akan menyampaikan ceramah singkat tentang kepribadian Jenazah semasa hidupnya, mohon dima’afkan atas segala dosa yang pernah dilakukan Jenazah selama hidupnya, dan yang terakhir adalah dengan memberitahu tatacara dalam melakukan Shalat Jenazah. Setelah itu, Jenazah diletakkan dibagian depan, Imam Shalat Jenazah berada didepan Jenazah yang telah di masukkan kedalam keranda, disusul dibelakangnya oleh Makmum-makmum Shalat Jenazah. Tatacara  shalatnya pun sama seperti yang lazim dilakukan, yakni Shalat dengan 4 Kali Takbir dengan bacaan-bacaan berbeda disetiap setelah Takbirnya, dan langsung diakhiri dengan salam, tanpa ruku maupun sujud. Setelah selesai Shalat Jenazah, Jenazah diantarkan ke Tempat Pemakaman Umum untuk dikuburkan.

2.        Shalat dalam keadaan darurat:
Shalat yang dilakukan dalam keadaan darurat seringnya adalah Shalat ketika dalam perjalanan (safar). Hal ini terjadi ketika bepergian dengan memakai Bis Umum, dikarenakan ketika naik Bis Umum, jarang sekali supir Bis menghentikan bisnya ketika telah masuk shalat lima waktu. Mereka mengemukakan alasan yang beragam dari mulai kejar penumpang, sampai harus tiba diterminal tujuan tepat waktu. Seringnya mereka mengabaikan keutamaan shalat diawal waktu.
Ketika sudah terjebak dalam situasi seperti itu, ada beberapa alternatif yang biasa diambil:
a.    Misal dalam shalat Dhuhur dan Ashar, jika dikhawatirkan dengan perjalanan jauh (misalnya ke Jakarta) dalam menghabiskan waktu shalat Ashar (ditambah dengan macet, dll), maka biasanya dilakukan dengan cara men’Jama Shalat Ashar dengan Shalat Dhuhur dengan Jama Taqdim
b.    Tetapi jika dirasa masih ada waktu untuk melaksanakan Shalat Ashar, maka pelaksanaan shalatnya pun dilakukan seperti biasa (yaitu Shalat Dhuhur terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan, kemudian melaksanakan Shalat Ashar ketika sudah sampai ditempat tujuan)
c.    Lebih memilih tidak melaksanakan shalat apapun (baik itu wajib maupun sunnah) ketika berada didalam Bisk arena beberapa hal: susah khushu, tidak nyaman, berisik, khawatir ada najis di tempat duduk Bis sampai alasan lain seperti faktor keselamatan.







[1] H.R. Muslim: 920, Sunan Abi Dawud: 3102
[2] Subulus Salam:1/467 Cet:Dar Ibnu Jauziy
[3] Nailul Authar:4/29 Cet:Dar al Wafa’
[4] Lihat Jami’ul adillah:84.
[5] H.R.Muslim dan Al Baihaqiy.
[6] Syarh Mumti’:5/253, Cet: Dar Ibnu Jauziy
[7] H.R.Ibnu Majah:1616
[8] Lihat Syarh Mumti’:5/254, , Cet: Dar Ibnu Jauziy
[9] H.R.Ahmad:6/267 dan Abu Dawud:3141
[10] HR. Bukhari : 1241dan Muslim:942
[11] H.R.Bukhari:1315
[12] Tharhu at Tastrib syarh at Taqrib :3/289 At Tabriziy, maktabah syamilah
[13] Dishahihkan oleh syaikh al Baniy dalam Misykatul Mashabih:2915, maktabah syamilah
[14] Nailul Authar:4/30, cet:Dar al Wafa’
[15] Syarh Mumti’:5/261, , Cet: Dar Ibnu Jauziy
[16] (Q.S. An-Nisa : 102)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah tentang Ekonomi Islam

BAB    I PENDAHULUAN A.           Latar Belakang Islam merupakan agama yang kaffah , yang mengatur segala perilaku kehidupan ma...