Kamis, 27 April 2017

Makalah Peradaban Islam dinasti Bani Umayyah Khalifah Umar bin Abdul Aziz



BAB I
PENDAHULUAN


A.          Latar Belakang
Membaca sejarah peradaban Islam maka kita akan di suguhi hal-hal yang menakjubkan, yang mungkin saat ini tidak bisa kita lihat dan rasakan. Termasuk dalam hal keteladanan dan keadilan kepemimpinan. Mungkin dari ribuan kisah peradaban emas Islam salah satunya adalah kisah kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz, kisah yang tidak asing lagi di telinga kita sebagai umat Islam, karena sudah sering kali guru, maupun ustadz kita menceritakan kisah keteladanan Umar bin Abdul Aziz. Kisah yang sungguh abadi hingga saat ini, yang menjadi pelajaran mahal bagi kita dan bangsa ini. Bagaimana tidak, Umar bin Abdul Aziz yang menjadi pemimpin (khalifah) tidak lebih dari 3 tahun mampu berprestasi dan mentorehkan sejarah emas umat Islam, ini terbukti ketika beliau menjadi khalifah tidak ada satupun dari warga dan masyarakat saat itu yang mau menrima zakat karena mereka sudah merasa cukup. Sungguh kisah yang hampir tidak kita temukan saat ini.
Dari keteladanan Khalifah Umar bin Abdul Aziz banyak pelajaran mahal yang semestinya menjadi bahan renungan kita. Tak cukup dari itu, tentunya kita berharap dan dengan sekuat tenaga menghadirkan sosok–sosok seperti Umar bin Abdul Aziz ditengah-tengah kehidupan kita saat ini yang tak karuan. Tentu ini bukanlah sesuatu yang manjadi khayalan semata. Bagaimana keteladanan beliau dalam berkeluarga, bermasyarakat maupun ketika menjadi pejabat negara. Ketika Umar mampu membawa perubahan di tengah-tengah masyarakat kearah yang jauh lebih baik, seharusnya muncul pertanyaan bagaimana itu mampu kita wujudkan dan kita hadirkan di peradaban saat ini.
Pembahasan Umar bin Abdul Aziz tentunya tidak bisa kita pisahkan dengan konsep dan sistem yang beliau terapkan. Karena dua hal ini saling berkaitan dan tidak bisa di pisahkan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keberkahan di masyarakat. Yaitu antara amanahnya seorang pemimpin dan sistem yang di terapkan.
Sejarah peradaban Islam akan banyak sekali memberi kita pelajaran dan cara pandang yang beda khas tentang kehidupan dan mengatur kehidupan. Karena sistem yang baik tidaklah lahir dari kebetulan tapi ini sebuah konsep yang utuh dan mendalam.


B.          Rumusan Masalah
1.             Bagaimana riwayat hidup Khalifah Umar bin Abdul Aziz?
2.             Bagaimana Masa Pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz?
3.             Bagaimana konsolidasi pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz?
4.             Bagaimana Pembaharuan Politik yang dilakukan Khalifah Umar bin Abdul Aziz?

C.          Tujuan Penulisan
1.             Mengetahui riwayat hidup Khalifah Umar bin Abdul Aziz
2.             Mengetahui Masa Pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz
3.             Mengetahui konsolidasi pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz
4.             Mengetahui Pembaharuan Politik yang dilakukan Khalifah Umar bin Abdul Aziz





















BAB II
PEMBAHASAN
A.          Biografi Singkat Umar bin Abdul Aziz

Khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah khalifah ke-8 setelah Sulaiman bin Abdul Malik. Beliau dilahirkan di Hilwan tidak jauh dari Kairo, pada tahun 63 H/683 M, ketika itu ayahnya adalah seorang gubernur di Mesir. Tetapi menurut Ibnu Abdil Hakam meriwayatkan bahwa Umar dilahirkan di Madinah. Umar adalah putra dari Abdul Aziz bin Marwan bin Hakam dan ibunya adalah Ummu ’Ashim binti ’Ashim bin Umar Bin Khaththab.[1]
Umar hidup dalam keluarga yang terhormat dan kaya, segala fasilitas kemewahan hidup melimpah. Selain itu Umar juga sangat terdidik keagamaannya karena bapaknya adalah seorang yang berjiwa toleran dan dermawan yang sangat terkenal wara’ serta taqwanya dan senang duduk bersama para sahabat dan para perawi hadits. Ibunya pun terkenal wanita yang berakhlak mulia, wara’ dan taqwa. Masa kecil Umar banyak belajar bersama paman-pamannya di Madinah dan Umar kecil telah hafal Al-Qur’an, disanalah ia banyak belajar ilmu sehingga menjadi faqih dalam agama dan menjadi perawi hadits. Selain itu beliau juga tekun belajar kesusasteraan dan syair. Pendidikan yang diperoleh dalam masa tersebut mempunyai pengaruh besar terhadap sifat-sifatnya yang istimewa dan terpuji. Selain itu Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga selama berabad-abad dikenal dengan kesalehannya dan kezuhudannya. Oleh karena itu, ia dikenal sebagai sufinya Dinasti Umayah. 

Setelah ayahnya wafat pada 85 H/704 M, Umar dibawa ke Damsik oleh pamannya yaitu khalifah Abdul Malik bin Marwan Bin Hakam dan dikawinkan dengan putrinya yang bernama Fatimah.[2]
Atas sifat kearifan dan kelayakan yang dimiliki dan melekat dalam pribadi Umar bin Abdul Aziz, maka pada masa khalifah Al Walid tahun 87 H/705 M beliau diangkat menjadi gubernur Hijaz yang berpusat di Madinah.
Ketika Khalifah Al-Walid bermaksud hendak memecat saudaranya, Sulaiman, dari posisi sebagai putera makhota dan menghendaki agar puteranya dibai`at sebagai calon khalifah kelak sepeninggalnya, ternyata Umar menolak Sulaiman dipecat dari posisinya sebagai putera mahkota yang telah menjadi haknya untuk dibai`at.[3]
Setelah Al-Walid wafat, saudaranya, Sulaiman naik takhta sesuai dengan wasiat ayah mereka, Abdul Malik. Menjelang Sulaiman wafat, ia tinggalkan wasiat tertulis yang menetapkan Umar ibn Abd al-Aziz sebagai penggantinya.[4] Khalifah Sulaiman dengan mantap telah mengangkat Umar ibn Abdul Aziz sebagai putera mahkota sebagai balas jasa atas sikapnya yang telah berjasa membela haknya dahulu, disamping karena akhlaknya yang mulia dan karakter lembut yang dimilikinya.[5]
Semula Umar dengan tegas menolak jabatan kekhalifahan yang ditunjuk oleh Sulaiman. Karena terus didesak kaum Muslim, akhirnya menerima amanah umat tersebut yang menurutnya terasa tidak ringan itu. Buktinya, pada umumnya seperti layaknya orang yang baru menerima anugrah jabatan, pasti mengucapkan Alhamdulillah, justru Umar sebaliknya. Ia mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raji`un, seperti orang yang seketika terkena musibah.[6] Umar menegaskan bahwa jabatan khalifah sama sekali tidak pernah dia minta dari Allah. Umar juga menyatakan dirinya bukan yang terbaik di antara rakyatnya melainkan hanya orang yang paling berat menanggung tanggung jawab ini.

B.          Masa Pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Umar bin Abdul Aziz dianggap sebagai seorang khalifah dari para khalifah Bani Umayyah yang paling baik sejarah kehidupannya, paling bersih kepribadiannya, paling terjaga lidahnya, paling giat menyebarkan dan menegakkan agama. Kaum Muslimin menyamakan kepemimpinannya dengan kepemimpinan kakeknya, Umar ibn Khattab, baik dalam keadilan maupun dalam kezuhudannya. Dari sinilah awal sejarah perubahan kehidupan seorang Umar bin Abdul Aziz yang berubah 180% dari kehidupan bayang-bayang Bani Umayyah. Beliau dapat menegakkan keadilan, perdamaian dan kemakmuran keseluruh negeri. Beliau memegang kekhalifahan bani Umayyah tidak begitu lama, hanya 2 tahun lima bulan mampu mengharumkan nama Umayyah. Mulai dari awal beliau memerintah sampai akhir beliau menjabat selalu dirindukan oleh umat.[7] Khalifah Umar bin Abdul Aziz wafat di bulan Rajab (Februari) tahun 101 H/720 M. Di rumahnya yang sederhana di ibukota kerajaan Islam, Damaskus, dalam usia 40 tahun dan berkuasa kurang lebih dua setengah tahun.
Beberapa ahli sejarang mengatakan bahwa sistem pemerintahan yang dipakai oleh Khalifah Umar bin abdul Aziz termasyhur seperti halnya pemeritahan orthodox[8] yang dilakukan Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Beda dengan Khalifah-khalifah sebelumnya yang menggunakan Monarchi Heridetis[9]

C.          Konsolidasi Khalifah Umar bin abdul Aziz
Dalam buku A Study of Islamic History (186:2009), Ali menyebutkan bahwa karakter pemerintahan Umar II (Umar bin Abdul Aziz) diarahkan pada kebijakan internal dalam negeri di mana hasilnya adalah luar biasa mengagumkan. Ia memilih pemimpin-pemimpin baru di posisi paling penting bukan karena ia memiliki partai atau mewakili golongan, tetapi karena pendirian dan kejujurannya. Misalnya, di Spanyol ia menunjuk Samh Bin Malik, orang Yaman, dan di Afrika ia menunjuk Ismail Bin Abdillah.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz menyadari dengan baik bahwa ia adalah bagian dari masa lalu. Ia tidak mungkin sanggup melakukan perbaikan dalam kehidupan negara yang luas kecuali kalau ia berani memulainya dari dirinya sendiri, kemudian melanjutkannya pada keluarga intinya dan selanjutnya pada keluarga istana yang lebih besar. Maka langkah pertama yang harus ia lakukan adalah membersihkan dirinya sendiri, keluarga dan istana kerajaan. Dengan tekad itulah ia memulai sebuah reformasi besar yang abadi dalam sejarah.
Setelah Khalifah Umar bin Abdul Aziz dibaiat menjadi khalifah maka dilakukan pemakaman Khalifah Sulaiman, datanglah pada Khalifah Umar kendaraan raja yang berupa unta tunggangan dan pengangkut barang yang dipersembahkan, tapi oleh Umar hanya satu unta yang diambil dan yang lainnya dijual hasilnya diserahkan ke Baitul Mal. Begitu juga dengan permadani, alas kaki khalifah juga dijual untuk diberikan pada Baitul Mal.[10] Pasca pengangkakan Umar bin Abdul Aziz beliau lebih dikenal dengan panggilan Umar II, sementara Umar I adalah Umar bin Khattab. 
Sebelumnya Umar II adalah sosok pemimpin yang terlahirkan di istana dan tumbuh sebagai pangeran yang hidupnya serba mewah. Ia selalu menjadi omongan orang karena kerapian, ketampanan, kewangian dan kegemerlapan pakaiannya. Bahkan gayanya dalam berjalan yang begitu indah diikuti banyak orang pula, konon beliau sering terlambat sholat karena pembantunya belum selesai merapikan rambutnya.  Yang lebih hebohnya, ia tidak mau memakai pakaian lebih dari satu kali karena diangggapnya telah using. Tiba-tiba ia meloncat pada tanjakan hidupnya, ia tinggalkan segala kemewahan dan kemanjaanya. Menjadikan gaya hidupnya serta keluarganya yang sangat sederhana menyamai rata-rata kehidupan masyarakatnya.[11] Umar juga menyerahkan semua tanah dan harta yang dimiliki ke Baitul Mal karena diyakini harta yang diwarisi tersebut bukan haknya tetapi hak rakyat. Begitu juga sikap ini diberlakukan pada istrinya agar memilih untuk mengikuti jalan Umar atau meninggalkannya untuk kembali pada keluarganya, karena Umar menyadari bahwa istrinya adalah orang yang tidak pernah merasakan sengsara kekurangan harta, akan tetapi Fatimah binti Malik memilih untuk tetap mendampingi suaminya sampai akhir hayat. Sehingga harta yang ia miliki diserahkan ke Baitul Mal dan tinggal menyisakan sekedarnya.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga menghindari makan makanan yang lezat dan tidak mau dilayani, beliau melayani dirinya sendiri. Pakaian yang ia pakai adalah pakaian yang sangat sederhana, Ibn ‘Abdil Hakam meriwayatkan pakaian seharga 8 dirham itu masih sangat halus ini jauh sekali sebelum Umar menjadi khalifah pakaiannya seharga 800 sampai 1000 dirham. Rambut yang tadinya dipanjangkan dipotong dan Umar membasuh dirinya dari bekas-bekas minyak wangi. Dijualnya semua pakaian dan wangi-wangian yang ada padanya dan uangnya diserahkan ke Baitul Mal. Pola hidupnya berubah secara total, dari seorang pencinta dunia menjadi seorang zahid yang hanya mencari kehidupan akhirat yang abadi.
Umar tidak mau hidup di istana dia hanya menempati sebuah rumah yang sederhana dekat sebuah masjid. Dari sikap Umar yang berubah sangat jauh dari kebiasaannya selama ini dapat menunjukkan pada kita bahwa kebanyakan pimpinan adalah miskin sebelum menjadi pemimpin dan menjadi kaya raya saat memimpin dan ini tidak berlaku bagi Umar, dia kaya sebelum menjadi khalifah dan miskin setelah menjadi khalifah.

D.           Pembaharuan Politik Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Langkah pembersihan diri, keluarga dan istana ini telah meyakinkan publik akan kuat political will untuk melakukan reformasi dalam kehidupan bernegara. Umar seorang pemimpin telah menunjukkan tekadnya, dan memberikan keteladanan yang begitu menakjubkan. Pembaharuan dalam masa pemerintahannya penekanan bidang politik Umar adalah lebih kepada pembenahan dalam negeri. Kegiatan peperangan dan penaklukan dihentikan. Semua pasukan yang mengepung Konstantinopel ditarik begitu juga yang ada di kawasan bekas jajahan Byzantium. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keamanan serta memberi peluang kepada para tentara untuk istirahat dan pulang bersama-sama keluarga mereka. Umar lebih memilih damai dalam penyelesaian masalah. Dialog adalah salah satu cara Umar untuk menghadapi musuh dalam negeri, hal ini dilakukan pada saat dia berdialog dengan kaum Khawarij. Umar meyakinkan kaum khawarij dengan dalil-dalil dan keterangan-keterangan yang dapat memuaskan hati mereka. Maksudnya adalah mereka dapat menerima argumentasi yang disampaikan Umar, sehingga pada masa ini tidak terjadi konflik yang menonjol dalam negeri.
Kebijakan Umar II dalam menata administrasi pemerintahan terfokus pada dua hal, yaitu:[12]
1.             Memberikan jaminan keamanan bagi rakyat. Dengan mewujudkan ketenangan dan keamanan, ia meninggalkan kebijakan-kebijakan para pendahulunya yang berfokus pada perluasan wilayah dan penguasaan Negara. 
2.             Demi mewujudkan keamanan dan ketertiban, baik pribadi maupun pemerintah sama-sama berusaha bersikap netral dan berada di atas sekat-sekat golongan, ras dan suku. 
Sebagai Khalifah, Umar II mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk mencurahkan tenaga untuk memperbaiki dan mengatur urusan dalam negeri, antara lain: [13]
1.             Mengatur para penguasa dan pejabat Negara,
2.             Bersikap netral dan adil terhadap pemberian hak dan kewajiban, baik pada orang arab atau orang non arab,
3.             Pencabutan pejabat yang tidak cakap, melakukan tindak korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) atau tidak memihak pada kepentingan rakyat. 
Mengatur para penguasa dan pejabat daerah, bersikap netral dan para gubernur yang zhalim dan semena-mena dipecat dan ia benar-benar memilih para gubernur atau pejabat yang dapat memegang amanah. Bahkan Khalifah Umar memecat Jarrah bin Abdillah Al-Hukmi gubernur Khurasan, gubernur yang ia pilih tetapi tidak dapat melaksankan tugas sesuai harapannya. Jarrah bin Abdillah ketahuan memungut jizyah[14] dari para muallaf. Pada masa ini tidak ada KKN karena Umar memilih pejabat sesuai dengan kapabilitasnya. Untuk menghindari mereka dari khianat maka para gubernur gajinya dinaikkan 3000 dinar.
Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah memantapkan sumber pendapatan negara melalui yang pertama mengandalkan pajak tanah, pajak tanaman baik Muslim maupun non Muslim. Untuk pajak masa Umar tidak membedakan Muslim ataupun non Muslim mereka sama-sama mempunyai kewajiban pajak. Yang kedua membedakan antara pajak jizyah dan pajak kharaj. Pajak jizyah dihapuskan bagi orang Muslim non Arab, ini menunjukkan pada kita bahwa Umar telah menyamaratakan hak antara bangsa Arab dan non Arab yang hanya berpijak pada kesamaan aqidah Islam, sehingga dengan sendirinya mawalli[15] ini terhapus pada masanya.
Sebagai pendukung penghapusan mawalli maka digalakanlah perkawinan antara Arab dan non Arab. Adapun untuk pajak kharaj antara Muslim dan Muslim atau antara Arab dan non Arab sama. Zakat juga dikenakan pada ummat Muslim saja. Yang ketiga adalah menghapus segala perayaan (mahrajan) kebiasaan pesta berfoya-foya dan pemberian hadiah ditiadakan karena hal ini termasuk pemborosan dan menyalahgunakan harta rakyat.
Pertanian dan perhubungan pada masa Umar juga diperhatikan. Hal ini dilakukan dengan memperbaiki dan menghidupkan tanah-tanah yang tidak produktif, sebagai pendukung banyak digali sumur-sumur baru. Untuk mewujudkan kepeduliannya terhadap transformasi maka dibangunlah jalan-jalan dan penginapan untuk orang yang melakukan perjalan jauh. Dan tidak ketinggalan pula banyak dibangun masjid-masjid tetapi Umar tidak mementingkan segi keindahannya. Hal ini dilakukan Umar karena lebih mementingkan fakir miskin yang sedang kelaparan daripada pembiayaan untuk memperindah dinding-dinding dan perabot-perabot.
Keadaan perekonomian dimasa khalifah Umar ini telah masuk kedalam taraf yang menakjubkan, semua literatur yang ada pada kita menguatkan bahwa kemiskinan, kemelaratan dan kepapaan diatasi pada masa ini. Boleh dikatakan mereka yang ingin mengeluarkan zakat sangat sukar untuk memperoleh orang yang mau menerima.
Langkah yang telah dilakukan adalah redistribusi kekayaan negara secara adil. Dengan melakukan restrukturisasi organisasi negara, pemangkasan birokrasi[16], penyederhanaan sistem administrasi, pada dasarnya Umar telah menghemat belanja negara, dan pada waktu yang sama, mensosialisasikan semangat bisnis dan kewirausahaan di tengah masyarakat. Dengan cara begitu Umar memperbesar sumber-sumber pendapatan negara melalui zakat, pajak dan jizyah.
Dalam konsep distribusi zakat, penetapan delapan objek penerima zakat atau mustahiq, sesungguhnya mempunyai arti bahwa zakat adalah sebentuk subsidi langsung. Zakat harus mempunyai dampak pemberdayaan kepada masyarakat yang berdaya beli rendah. Sehingga dengan meningkatnya daya beli mereka, secara langsung zakat ikut merangsang tumbuhnya demand atau permintaan dari masyarakat, yang selanjutnya mendorong meningkatnya suplai. Dengan meningkatnya konsumsi masyarakat, maka produksi juga akan ikut meningkat. Jadi, pola distribusi zakat bukan hanya berdampak pada hilangnya kemiskinan absolut, tapi juga dapat menjadi faktor stimulan bagi pertumbuhan ekonomi di tingkat makro.
Itulah yang kemudian terjadi di masa Khalifah Umar bin abdul Aziz. Jumlah pembayar zakat terus meningkat, sementara jumlah penerima zakat terus berkurang, bahkan habis sama sekali. Para amil zakat berkeliling di pelosok-pelosok Afrika untuk membagikan zakat, tapi tak seorang pun yang mau menerima zakat. Artinya, para mustahiq zakat benar-benar habis secara absolut. Sehingga negara mengalami surplus. Maka redistribusi kekayaan negara selanjutnya diarahkan kepada subsidi pembayaran utang-utang pribadi (swasta), dan subsidi sosial dalam bentuk pembiayaan kebutuhan dasar yang sebenarnya tidak menjadi tanggungan negara, seperti biaya perkawinan. Suatu saat akibat surplus yang berlebih, negara mengumumkan bahwa “negara akan menanggung seluruh biaya pernikahan bagi setiap pemuda yang hendak menikah di usia muda.” 
Yahya Ibn Sa’id membawakan suatu riwayat: Umar Ibn Abdul ’Aziz telah mengutus aku ke Afrika Utara untuk membagi-bagikan zakat penduduk di sana. Maka aku laksanakan perintah itu, lalu aku cari orang-orang fakir miskin untuk kuberikan zakat pada mereka. Tetapi aku tidak mendapatkan seorangpun juga dan kami tak menemukan orang yang mau menerimanya. Umar benar-benar telah menjadikan rakyatnya kaya. Akhirnya kubeli dengan zakat itu beberapa orang hamba sahaya yang kemudian kumerdekakan.
Ulama-ulama kita bahkan menyebut Umar Bin Abdul Aziz sebagai pembaharu abad pertama hijriyah, bahkan juga disebut sebagai Khulafaur Rasyidin kelima. Mungkin indikator kemakmuran yang ada ketika itu tidak akan pernah terulang kembali, yaitu ketika para amil zakat berkeliling di perkampungan-perkampungan Afrika, tapi mereka tidak menemukan seseorang pun yang mau menerima zakat. Negara benar-benar mengalami surplus, bahkan sampai ke tingkat dimana utang-utang pribadi dan biaya pernikahan warga pun ditanggung oleh negara.
Perbaikan-perbaikan yang dilakukan Umar juga meliputi dinas pos. Dinas pos tidak hanya berfungsi untuk membawa berita-berita resmi gubernur dan pegawai-pegawai kepada khalifah saja, akan tetapi juga untuk melayani kepentingan rakyat. Umar memerintahkan kepada pegawai pos untuk menerima semua surat-surat yang diserahkan orang padanya untuk disampaikan kepada yang berhak.
Adapun da’wah Islam yang dilakukan Umar kepada golongan-golongan yang tidak Islam itu dengan menggunakan hikmah-kebijaksaan serta pelajaran yang baik. Mengirim para guru-guru agama kesegala negara dengan memilih tempat mana yang ia sukai. Bagi yang belum memeluk Islam diberikan hak dan kebebasan beribadat. Ini menunjukkan toleransi beragama telah ditanamkan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Dalam masalah agama beliau juga sangat berjasa, terutama dalam penulisan hadis. Beliau memerintahkan kepada Abu Bakar Ibn Muhammad Ibn Amr Ibn Hajm (120 H), Gubernur Madinah untuk menuliskan hadis yang ada dalam hafalan-hafalan penghafal hadis. Umar bin Abdul Aziz menulis surat sebagai berikut:
 “Periksalah hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, dan tuliskanlah karena aku khawatir bahwa ilmu (hadits) akan lenyap dengan meninggalnya ulama’ dan tolaklah hadis, selain dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, hendaklah hadis disebarkan dan diajarkan dalam majelis-majelis sehingga orang-orang yang tidak mengetahui menjadi mengetahuinya, sesungguhnya hadis itu tidak akan rusak sehingga disembunyikan (oleh ahlinya).[17]
Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga meniadakan kutukan kepada Ali bin Abu Thalib di atas mimbar-mimbar sedangkan orang-orang Bani Umayah mencacinya. Hal ini tidaklah mengherankan, karena Umar adalah seorang khalifah yang telah mengikuti jejak ayahnya, Abdul ’Aziz di mesir. Diriwayatkan daripadanya, bahwa mendiang ayahnya ketika sampai pada penyebutan Amirul Mukminin Ali suka gagap. Pada waktu itu Umar bertanya: Mengapa ayahanda bersikap demikian? Dia menjawab: Wahai anaku! Ketahuilah, sekiranya orang-orang awam mengetahui tentang Ali bin Abu Thalib seperti yang kita ketahui, niscara mereka akan lari meninggalkan kita dan mereka pasti akan menggabungkan diri pada anaknya. Oleh karena itu pada masa Umar bagian yang digunakan untuk mencaci ini digantikan dengan ayat Al-Qur’an surat An-Nahl: 90
Umar juga mengeluarkan kebijakan mengembalikan uang pensiunan anak-anak yatim yang ditinggalkan oleh orangtuanya yang meninggal di medan perang. Pada awal pemerintahan Dinasti Umayah, banyak uang-uang pensiun para pejuang Muslim yang gugur di medan pertempuran tidak diberikan kepada keluarga mereka. Sehingga hal ini membuat para keluarga pejuang Muslim yang gugur, terutama anak-anak yatim, merasa tidak puas. 
Telah kita ketahui bahwa Umat II, sebelum menjadi khalifah adalah orang yang paling kaya raya. Akan tetapi saat beliau mau wafat, ia hanya menyisakan pakaiannya yang ia pakai dan 17 dinar uang. Yang mana 17 dinar itu digunakan untuk perawatan jenazahnya; 5 dinar untuk kain kafan, 2 dinar untuk tanah pekuburan, dan 10 dirham untuk dibagikan kepada anak-anaknya.



BAB III
PENUTUP
A.          Kesimpulan
Demikian itulah keadaan peradaban Islam pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang penuh dengan kebijakan-kebijakan yang dapat mensejahterakan rakyat. Beliau adalah khalifah yang dianggap datang tepat pada waktunya. Umar bin Abdul Aziz merupakan seorang khalifah yang dilahirkan oleh orang-orang yang memang mempunyai sifat mulia yang akhirnya bisa diturunkan pada khalifah tersebut ini.
Pada waktu terpilihnya beliau menjadi khalifah sebagai pengganti khalifah sebelumnya pun sudah menunjukan bahwa beliau sebenarnya tidak menginginkan jabatan yang amat berat itu. Tetapi karena rasa tanggung jawabnya dan kebijakan-kebijakan serta sifat-sifat yang mulialah beliau mampu mensejahterakan rakyatnya pada masa itu. Diantara kebijakan-kebijakannya pada pemerintahannya yaitu beliau menempatkan orang-orang yang sesuai pada jabatan-jabatan penting. Karena beliau lebih memperhatikan kebijakan dalam negerilah yang akhirnya membuat pemerintahannya lebih menonjol.
Umar bin Abdul Aziz dianggap sebagai seorang khalifah dari para khalifah Bani Umayyah yang paling baik sejarah kehidupannya, paling bersih kepribadiannya, paling terjaga lidahnya, paling giat menyebarkan dan menegakkan agama. Kaum Muslimin menyamakan kepemimpinannya dengan kepemimpinan kakeknya, Umar ibn Khattab, baik dalam keadilan maupun dalam kezuhudannya.






DAFTAR PUSTAKA
Al-Hamed, Zaid Husen, Kehidupan Para Kholifah Teladan, Jakarta: Pustaka Amani, 1995
Al-Madudi, Abdul A’la, Sejarah Pembaharuan Dan Pembangunan Kembali Alam Pikiran Islam, 1985
Al-Hamid, Zaid Husain, Khulafa’ur Rasul Khalid Muhammad Khalid, Jakarta: Pustaka Amani, 1995
Fa’al, Fahsin M. Sejarah Kekuasaan islam, (Jakarta Barat: CV. Artha Rivera), 2008
Abdurrahman, Dudung, Sejarah Peradaban Islam: Dari masa klasik sampai modern,Yogyakarta: LESFI, 2004
Supriadi, Dedi, Sejarah Peradaban Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2008
Firdaus, Kepemimpinan Khalifah Umar Bin Abdul Aziz,Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 2003
Ahmad Syalabi, Sejarah Dan Kebudayaan Islam 2, Jakarta: Al-Huzna Zikra, 1997
Affandi, Adang, Study Sejarah Islam, Bandung: Putra A Bardim, 1999
Karim, M. Abdul , Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2009
Hasan, Ibrahim Hasan, Sejarah Kebudayaan Islam, Jakarta: Kalam Mulia, 2001

http://www.rangkumanmakalah.com/khalifah-umar-bin-abdul-aziz/ (diakses Kamis, 3 Maret 2016, jam 13:30 WIB)



[1] Abdul A’la Al-Madudi, Sejarah Pembaharuan Dan Pembangunan Kembali Alam Pikiran Islam, 1985, 60
[2] Zaid Husain Al-Hamid, Khulafa’ur Rasul Khalid Muhammad Khalid, 1995, hal. 466
[3] Hasan Ibrahim Hasan, Sejarah Kebudayaan Islam (Jakarta: Kalam Mulia, 2001), hlm. 93

[4] M.Abdul Karim, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam (Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2009), hlm. 122

[5] Hasan Ibrahim Hasan, Sejarah Kebudayaan Islam (Jakarta: Kalam Mulia, 2001), hlm. 94

[6] M.Abdul Karim, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam (Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2009), hlm. 123
[7] Dudung Abdurrahman, Sejarah Peradaban Islam: Dari masa klasik sampai modern, (Yogyakarta:Lesfi), hal.70

[8] System pemerintahan yang kolot, berpegang pada ajaran yang lama. Lihat Pius Abdillah P, Kamus Ilmiyah Populer Lengkap, 2009 hal.441.
[9] Sistem alih kuasa pemerintahan yang dilakukan dengan turun menurun.
[10] Zaid Husain Al-Hamid, Khulafa’ur Rasul Khalid Muhammad Khalid, 1995, hal.492

[11] Ibid, hal. 18
[12] Fahsin M. Fa’al, Sejarah Kekuasaan islam, (Jakarta Barat: CV. Artha Rivera), 2008, hal.20
[13] Ibid, hal. 21
[14] Pajak yang dipungut Negara dari Orang nonmuslim
[15] Membedakan dalam pemberian hak dan kewajiban
[16] Sistem pemerintahan yang dijalankan dengan aturan yang ketat
[17] Dedi Supriyadi, Sejarah Peradaban Islam. (Bandung:Pusaka Setia), 2008, hal.109

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah tentang Ekonomi Islam

BAB    I PENDAHULUAN A.           Latar Belakang Islam merupakan agama yang kaffah , yang mengatur segala perilaku kehidupan ma...