Kamis, 27 April 2017

pembahasan soal PKN geopolitik Indonesia



PEMBAHASAN
SOAL

Pertanyaan:
11.    Jelaskan Geopolitik Indonesia!
12.    Jelaskan latar belakang filosofis Wawasan Nusantara!
13.    Jelaskan Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Nasional!
14.    Apa saja ajaran dasar Wawasan Nusantara? Sebutkan dan Jelaskan!
15.    Ada tiga dasara konsepsi Wawasan Nusantara, Sebutkan dan Jelaskan!

Jawaban:
11.   Pengertian Geopolitik Indonesia
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografik, wilayah atau toritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kapada sistem politik suatu negara. Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan berdampak langsung kepada geografi negara bersangkutan.
Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah). Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu : hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antar manusia, dan hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya. Manusia dalam melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang, universal filosofis dan sosial politis. Bidang universal filosofis bersifat transenden dan idealistik. Sedangkan bidang sosial politis bersifat imanen dan realitis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan. Di Indonesia yang termasuk dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional.
Sebagai negara kepulauan dan ber-ineka, Indonesia mempunyai kekuatan dan kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri negara ini. Dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan melalui Sumpah Pemuda tahun 1928 dan berlanjut pada proklamsi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Dalam pelaksaannya,  Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dengan sekitarnya, baik lingkungan, regional maupun internasional. Dalam hal ini Indonesia harus memiliki pedoman. Salah satu pedoman Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Oleh karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia.


12.  Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
a.    Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan wawasan nusantara dimana setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu:
Ø  Sila 1, Ketuhanan yang Maha Esa --  menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama mengembangkan sikap saling menghormati, memberi kesempatan dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing – masing, serta tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan dengan kepercayaan dengan cara apapun kepada orang lain.
Ø  Sila 2, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab -- menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati, mengakui, menghargai dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia) kepada setiap warga negaranya, namun HAM tersebut tidak mengganggu kepentingan oranglain.
Ø  Sila 3, Persatuan Indonesia --  menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Kepentingan masyarakat yang lebih luas harus lebih diutamakan dari pada kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan. Tetapi kepentingan masyarakat tersebut bukan berarti  meniadakan kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan. 
Ø  Sila 4, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan -- menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat dalam melakukan suatu tindakan pengambilan keputusan.
Ø  Sila 5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia --  menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan, menghargai, dan mengakui kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia setinggi-tingginya sesuai usaha dan hasilnya dengan tujuan untuk meningkatkan kemakmuran tanpa merugikan orang lain.

b.   Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi pengambilan pengambilan keputusan politik. Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografi nusantara merupakan untaian ribuan pulau yang bersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pasa posisi silang yang sangat strategis.

c.    Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya menjadikan keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia menjadi bahan untuk membangun wawasan nusantara bangsa Indonesia. Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan oleh kekuatan budi manusia secara universal, kebudayaan masyarakat yang heterogen tersebut sama-sama mempunyai unsur penting seperti sistem religi dan upacara keagamaan, sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa, keserasian, sistem mata pencarian dan sistem teknologi dan peralatan
Kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang berarti setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat akan mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya yang sekaligus mengatur dirinya dengan segala peraturan ysng harus dijalani dan yang tidak boleh dilanggar.





13.  Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, serta pertahanan nasional. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
a.    Implementasi Wawasan Nusantara dalam Bidang Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1)        Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.
Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2)        Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3)        Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4)        Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5)        Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
b.    Implementasi Wawasan Nusantara dalam Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1)        Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)        Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3)        Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

Contoh : Implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi :
1)        Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
2)        Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
3)        Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
4)        Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah.
Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan pertimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan.

c.    Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial-budaya
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
1)        Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2)        Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan musium, dan cagar budaya.

d.   Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
1)        Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara.
Contohnya memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2)      Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain.
Contohnya rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3)      Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

14.  Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
a.    Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia
Pengertian-pengertian yang di gunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar wawasan nusantara ialah wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

b.   Landasan idil : pancasila
Pancasila telah di akui sebagai ideologi dan dasar Negara yang merumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri. \
Penerapan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diaktualisasikan dengan mensyukuri segala anugrah Sang Pencipta baik dalam wujud konstelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan potensi yang dimiliki oleh wilayah nusantara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat dan martabat bangsa dan Negara Indonesia dalam pergaulan antar bangsa. Dengan demikian, pancasila sebagai filsafah bangsa Indonesia telah di jadikan landasan idil dan dasar Negara sesuai dengan yang tercantum pada pembukaan UUD 1945. Karena itu, pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil wawasan nusantara.

c.    Landasan konstitusional : UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia sepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena itu, Negara mengatasi segala paham golongan, kelompok, dan perseorangan serta menghendaki persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek dan dimensi kehidupan nasional. Artinya kepentingan Negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan diatas kepentingan golongan, kelompok, dan perseorangan berdasarkan aturan, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku yang memperhatikan hak asasi manusia (HAM), aspirasi masyarakat, dan kepentingan daerah yang berkembang saat ini.


15.  Tiga Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
a.    Wadah
1)        Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
2)        Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
3)        Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
b.   Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a.         Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b.        Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a.         Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1)      Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2)      Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3)      Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.      Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1)   Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2)   Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3)   Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4)   Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5)   Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6)   Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.

c.    Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan nasional.










DAFTAR PUSTAKA
Situs Web:
Ø  http://aldycr9.blogspot.co.id/2011/03/unsur-unsur-dasar-konsepsi-wawasan.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah tentang Ekonomi Islam

BAB    I PENDAHULUAN A.           Latar Belakang Islam merupakan agama yang kaffah , yang mengatur segala perilaku kehidupan ma...