BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat
ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan.
Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari
keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta
ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah
negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Itu semua terjadi karena
rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara
menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia sudah merupakan penyakit
sosial yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Korupsi telah mengakibatkan kerugian
materil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi
adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan
secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding,
THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk
perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh
wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu
warga indonesia, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan. Maka dari itu
korupsi harus di berantas, jika kita tidak dapat memberantas korupsi, atau
paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendah. maka jangan
harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain
untuk menjadi sebuah negara yang maju, jika korupsi masih kerap terjadi di
indonesia. Karena korupsi akan membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat
membawa negara ke jurang kehancuran.
Namun, Pada saat ini ada indikasi
terjadinya sikap apatis masyarakat terhadap tindakan korupsi. Masyarakat seakan
telah jenuh dan terbiasa dengan kasus-kasus korupsi yang mencuat kepermukaan.
Tidak ada sanksi moral dari masyarakat terhadap para koruptor. Bahkan, secara
tak langsung budaya korupsi telah merajalela ditengah-tengah kehidupan
masyarakat. Pada setiap aspek kehidupan, selalu ditemui budaya korupsi yang
telah mengakar dan menjadi kebiasaan lumrah setiap orang.
Masyarakat harus sadar bahwa uang
yang dikorupsi oleh para koruptor merupakan uang rakyat. Uang rakyat tersebut
seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, membiayai pendidikan,
kesehatan, membuka lapangan pekerjaan dan pembangunan infrastruktur seperti
jalan, jembatan, listrik, air dan lain-lain. Masyarakat harus mengetahui
besarnya akibat yang ditimbulkan dari perbuatan korupsi tersebut, pendidikan
menjadi mahal, begitu juga dengan pelayanan kesehatan, transportasi menjadi
tidak aman, rusaknya infrastruktur dan yang paling berbahaya adalah
meningkatnya angka pengangguran sehingga berkolerasi kepada angka kriminalitas.
Maka dari itu sebaiknya kita
mengetahui sejak dini bahaya sebenarnya dari tindak korupsi itu sendiri, tidak
hanya membiarkan para koruptor hidup senang dengan menikmati uang rakyat. Dan
perlu juga bagi kita mengetahui bagaimana modus yang biasa pakai dalam
melakukan tindakan korupsi, sehingga mengakibatkan karupsi bisa selalu tumbuh
dan berkembang di Negara kita khususnya. Dalam makalah ini, akan dipaparkan apa
saja modus yang digunakan para koruptor dalam melakukan kegiatan korupsi
beserta penjelasannya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa modus korupsi itu?
2.
Apa saja contoh dari bentuk dan modus korupsi itu?
3.
Bagaimana fenomena modus korupsi pejabat di Indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui arti dari modus Korupsi
2.
Mengetahui contoh-contoh dari bentuk dan modus korupsi
3.
Mengetahui fenomena modus korupsi yang dilakukan oleh para
pejabat di Indonesia
BAB II
ISI
A.
Pengertian Modus Korupsi
Kata “Modus” menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia memiliki 4 pengertian, diantaranya:
1.
Cara
2.
Bentuk verba yang mengungkapkan suasana kejiwaan sehubungan
dengan perbuatan menurut tafsiran pembicara tentang apa yang diucapkannya
3.
Nilai yang paling dasar frekuensinya dalam suatu deretan
nilai
4.
Angka statistic yang sering muncul dalam populasi atau
sampel.
Sedangkan pengertian korupsi menurut
menurut penjelasan UU. No. 3 tahun 1971 adalah :
“Perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang dilakukan secara
melawan hukum, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan
keuangan negara dan atau perekonomian negara atau diketahui atau patut disangka
bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara dan perekonomian Negara”.
Jadi, secara sederhana bisa
diartikan bahwa modus korupsi ialah cara-cara bagaimana korupsi itu dilakukan.
Lebih jauh lagi, modus korupsi menjelaskan apa saja cara yang dilakukan oleh
seseorang dalam melakukan tindak kejahatan korupsi dalam melakukan rekayasa /
penipuan / penyelewangan suatu hal tertentu (khususnya keuangan) milik Negara
atau suatu lembaga tertentu demi keuntungan pribadi atau orang lain
B.
Bentuk dan Modus Korupsi beserta
Contohnya
Kata korupsi adalah kata yang paling
populer di surat kabar. Hampir setiap hari terdapat berita tentang korupsi. Image korupsi melekat pada PNS, Pejabat
Negara, Birokrat atau Anggota Dewan. Namun, apa memang korupsi hanya bisa
terjadi pada pihak-pihaak tersebut?
Jika ditelusuri lebih jauh,
sebenarnya setiap manusia berpotensi korupsi, yang membedakannya hanya masalah
bentuk dan jenisnya serta besar dan kecilnya nilai korupsi. Berikut merupakan
bentuk dan modus korupsi beserta contoh-contohnya:
1.
Bentuk Korupsi
Jika
dilihat dari 'hal' yang dikorupsi. Maka bentuk korupsi dapat terbagi menjadi 3
yaitu Korupsi Waktu, Korupsi Fasilitas dan Korupsi Uang.
a. Korupsi waktu
Sebagian
besar dari kita baik disadari maupun tidak pernah korupsi waktu. Contohnya
seorang pagawai seharusnya datang jam 8 pagi dan pulang jam 4 sore. Pada
kenyataannya, banyak pegawai masuk setelah jam 8 dan pulang sebelum jam 4. Ini
yang namanya korupsi waktu. Pekerja, pegawai kantor, PNS dan Guru termasuk yang
sering korupsi waktu. Tingkat korupsinya ada yang 5 menit, 10 menit sampai 1
jam.
Sekedar
info, di Negara Jepang jika seorang terlambat 30 menit, maka dia akan pulang 30
menit setelah jam kantor selesai. Kenapa? karena dia tidak ingin korupsi waktu.
Seorang pengajar yang telat 15 menit juga seharusnya menambah waktu mengajar 15
menit kalau dia tidak ingin disebut Koruptor waktu.
- Korupsi Fasilitas
Sering
dilakukan oleh para pejabat, yang paling nampak adalah memakai kendaran dinas
untuk keperluan pribadi dan keluarga. Namun sepertinya hal ini sering
dimaklumi. Seorang guru yang membawa spidol atau kapur dari sekolah dan dia pakai
dirumah untuk kepentingan pribadi juga disebut korupsi walaupun itu kecil.
Tapi, bukankah segala sesuatu yang besar berawal dari hal-hal yang kecil?
- Korupsi Uang/Anggaran
Korupsi inilah yang sering disorot
oleh media, baik media cetak, media elektronik maupun media sosial. Nilainya
dari jutaan sampai Triliun Rupiah. Mengenai bagian ini akan dijelaskan pada
bagian modus korupsi.
2.
Modus Korupsi
a. Markup Anggaran
Bagian
ini adalah yang paling populer dan paling sering terjadi. Dana anggaran
digelembungkan dari kebutuhan sebenarnya. Lebih parahnya, terkadang penggelembungannya
sampai berlipat-lipat dari anggaran sebenarnya.
Sebagian besar para koruptor di Indonesia memakai modus ini.
b. Markdown Pendapatan/Pemasukan
Markdown sering terjadi pada petugas
lapangan. Misalkan para petugas parkir, penarik iuran, penarik pajak dan
sebagainya. Misalkan pemasukan sebenarnya hanya 1 juta rupiah, tapi yang
dilaporkan hanya 900 ribu. Sisa uang 100 ribu ditilep masuk kantong pribadi.
Polantas yang sering melakukan tindakan penilangan terhadap pengendara
yang terbukti tidak mentaati aturan lalu lintas, sebagian besar memakai modus ini.
Menurut UU yang berlaku, uang denda tersebut seharusnya masuk Kas Negara, bukan
masuk kantong pribadi dari Polantas yang bersangkutan tersebut.
c. Pungutan Diluar Aturan UU.
Sering
terdapat di kantor-kantor kecamatan, desa, kepolisian, kantor swasta, pasar dan
sebagainya. oknumnya bisa berseragam atau non seragam. Jika yang berseragam, dari
pembuatan KTP, KK dan sebagainya biasanya pungutan ini tidak ada ketetapan UU
pasti tentang berapa besarnya. Misalkan ketika ingin membuat surat kehilangan,
lalu orang yang kehilangan tersebut mengatakan: "berapa pak?" lalu
petugas kepolisian mengatakan: "Seiklasnya". Ini sebenarnya juga
pungutan liar. Jika benar memang ada peraturan resminya, pasti terdapat keterangan
seperti contoh "membuat surat kehilangan akan dikenakan tarif sebesar
10.000 rupiah, beradasarkan UU no sekian tahun sekian.”
d. Pemberian Hadiah
Hampir
sama dengan suap pasif, yakni pihak pejabat diberikan hadiah seperti mobil,
tiket, hotel, atau fasilitas lainnya yang sebenarnya tidak ada aturannya. Tentunya
si pemberi hadiah mempunyai maksud agar urusannya dapat dimudahkan.
e. Memotong Bantuan
Sering
dilakukan oleh para pejabat penyalur bantuan. Dari pejabat dinas, petugas
lapangan, aparat desa bahkan sampai RT/RW sering terjadi. Alasannya untuk
alasan administrasi.
f. Menaikan Biaya dari yang Sebenarnya
Termasuk
pada pembagian modus korupsi ini adalah petugas parkir, biasaya 1000, mintanya
2000. Termasuk para penjaga toko, warnet dan sebagainya yang melakukan
pembulatan keatas. misal biaya warnet hanya 1800, tapi operator bilang 2000.
g. Pemerasan Pajak
Pemeriksa
pajak yang memeriksa wajib pajak menemukan kesalahan perhitungan pajak yang
mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak. Kesalahan-kesalahan tersebut bisa
karena kesengajaan wajib pajak dan bisa juga bukan karena kesengajaan.
Kekurangan tersebut dianggap tidak ada dan imbalannya wajib pajak harus
membayarkan sebagian kekurangan tersebut masuk ke kantong pemeriksa pajak.
h. Manipulasi Tanah
Berbagai
cara dilakukan untuk memanipulasi status kepemilikan tanah termasuk,
memanipulasi tanah negara menjadi milik perorangan/badan, merendahkan
pembebasan tanah dan meninggikan pertanggungjawaban, membebaskan terlebih
dahulu tanah yang akan kena proyek dengan harga murah.
i.
Jalur Cepat Pembuatan KTP
Dalam
Pembuatan KTP dikenal ‘jalur biasa’ dan ‘jalur cepat’. Jalur biasa adalah jalur
prosedural biasa, yang mungkin waktunya lebih lama tapi biayanya lebih murah.
Sedangkan ‘jalur cepat’ adalah proses pembuatanya lebih capat dan harganya
lebih mahal.
j.
SIM Jalur Cepat
Dalam
proses pembuatan SIM secara resmi, diberlakukan ujian/tes tertulis dan praktek
yang dianggap oleh sebagian warga, terutama sopir akan mempersulit pembuatan
SIM Untuk mempercepat proses itu mereka membayar lebih besar, asalkan tidak
harus mengikuti ujian. Biaya tidak resmi pengurusan SIM biasanya langsung
ditetapkan oleh petugas. Biasanya yang terlibat dalam praktek ini adalah warga
yang mengurus SIM dan oknum petugas yang menangani kepengurusan SIM.
k. Proses Tender
Dalam
proses tender pengerjaan tender seperti perbaikan jalan atau pembangunan
jembatan seringkali terjadi penyelewengan. Pihak yanag sebenarnya memenuhi
persyaratan tender, terkadang tidak memenangkan tender karena telah dimenangkan
oleh pihak yang mampu ‘main belakang’ dengan membayar lebih mahal, walaupun
tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini telah terjadi penyogokan kepada pemberi
tender oleh peserta tender yang sebenarnya tidak qualified
l.
Penyelewengan dalam Penyelesaian Perkara
Korupsi
terjadi tidak selalu dalam bentuk uang, tetapi mengubah (menafsirkan secara
sepihak) pasal-pasal yang ada untuk meringankan hukuman kepada pihak yang
memberi uang kepada penegak hukum. Praktek ini melibatkan terdakwa/tersangka,
penegak hukum (hakim/jaksa) dan pengacara.
C.
Fenomena Modus Korupsi Para Pejabat
di Indonesia
Dibawah ini adalah beberapa contoh
modus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat baik itu pejabat ditingkat pusat
ataupun ditingkat daerah menurut KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),
diantaranya:
1.
Pejabat memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan
menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian
mempertanggungjawabkan pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang
tidak benar atau fiktif
2.
Pejabat memerintahkan bawahannya menggunakan dana/uang pusat/daerah
untuk kepentingan pribadi koleganya, atau untuk kepentingan pribadi
kepala/pejabat daerah lain yang bersangkutan, kemudian mempertanggungjawabkan
pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak
benar, bahkan dengan menggunakan bukti-bukti yang kegiatannya fiktif
3.
Pejabat membuka rekening atas nama kas pusat/daerah dengan
spesimen pribadi (bukan pejabat dan bendahara yang ditunjuk), dimaksudkan untuk
mepermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur
4.
Pejabat meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana
pemerintah yang ditempatkan pada bank
5.
Pejabat memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada
perusahaan yang tidak memiiki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan
pribadi atau kelompoknya
6.
Pejabat/keluarga/kelompoknya membeli lebih dulu barang
dengan harga yang murah kemudian dijual kembali kepada instansinya dengan harga
yang sudah di-mark up
7.
Pejabat meminta bawahannya untuk mencicilkan barang
pribadinya menggunakan anggaran pusat/daerah
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Modus korupsi ialah cara-cara bagaimana korupsi itu
dilakukan. Lebih jauh lagi, modus korupsi menjelaskan apa saja cara yang
dilakukan oleh seseorang dalam melakukan tindak kejahatan korupsi dalam
melakukan rekayasa / penipuan / penyelewangan suatu hal tertentu (khususnya
keuangan) milik Negara atau suatu lembaga tertentu demi keuntungan pribadi atau
orang lain
2.
Contoh bentuk korupsi terbagi menjadi 3: Korupsi waktu, Korupsi
Fasilitas, dan Korupsi Uang/Anggaran
3.
Salah satu contoh modus korupsi yang dilakukan oleh para
pejabat baik itu pejabat ditingkat pusat ataupun ditingkat daerah menurut KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi), ialah: Pejabat memerintahkan bawahannya untuk
mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya
kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran dimaksud dengan menggunakan
bukti-bukti yang tidak benar atau fiktif
DAFTAR
PUSTAKA
Situs Web:
·
http://contoh-makalahlengkap.blogspot.co.id/2015/01/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html
(Dikutip sebagian pada hari Minggu,19 Februari 2017, jam: 8.30 WIB)
·
http://syafieh74.blogspot.co.id/2013/05/korupsi-dan-perkembangannya-di-indonesia.html
(Dikutip sebagian pada hari Minggu,19 Februari 2017, jam: 8.30 WIB)
·
http://jejakcandra.blogspot.co.id/2013/03/mengenal-bentuk-dan-modus-korupsi.html
(Dikutip sebagian pada hari Minggu,19
Februari 2017, jam: 8.30 WIB)
·
https://dongants.wordpress.com/2007/12/13/modus-korupsi/
(Dikutip sebagian pada hari Minggu,19 Februari 2017, jam: 8.30 WIB)
·
http://nasional.kompas.com/read/2008/08/22/19465330/inilah.18.modus.operandi.korupsi.di.daerah
(Dikutip sebagian pada hari Minggu,19 Februari 2017, jam: 8.30 WIB)
Poker Room in Reno - KTNV
BalasHapusPoker 인천광역 출장마사지 Room in 이천 출장마사지 Reno. Poker Room in Reno. Poker 포천 출장마사지 Room in Reno. Casino Room in Reno. Casino. Near 부천 출장샵 Reno Casino 경주 출장안마 Hotel Reno. Reno Casino Hotel Reno.