BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sampai
kini persoalan pembagian harta waris masih menjadi penyebab timbulnya keretakan
hubungan keluarga, disamping karena keserakahan dan ketamakan manusianya,
kericuhan itu sering disebabkan oleh kekurang-tahuan ahli waris akan ilmu
pembagian waris. Allah Yang Maha Adil tidak melalaikan dan mengabaikan hak
setiap ahli waris. Bahkan dengan aturan yang sangat jelas dan sempurna Dia
menentukan pembagian hak setiap ahli waris dengan adil serta penuh
kebijaksanaan.
Maha
Suci Allah. Dia menerapkan hal ini dengan tujuan mewujudkan keadilan dalam
kehidupan manusia, meniadakan kedzaliman di kalangan mereka, menutup ruang
gerak para pelaku kedzaliman, serta tidak membiarkan terjadinya pengaduan yang
terlontar dari hati orang-orang yang lemah. Semuanya dijelaskan untuk manusia
di dalam beberapa ayat Al-Qur'an, Sunnah-Sunnah Rasul, kemudian para ulama
menyusunnya dalam satu kitab yang disebut Kitab Fara'idh yang artinya kitab
pembagian waris.
Cara
membagi waris dalam Islam itu mengikat semua Muslim, baik yang bertaqwa atau
yang tidak. Maka bila secara sengaja dan dengan kemampuannya tidak
menerapkannya dalam kehidupannya, jelaslah merupakan pelanggaran agama. Maka
dosa dan siksa neraka menjadi ancamannya. Tujuan untuk menjaga kerukunan tidak
bisa menjadi alasan bagi diabaikannya pembagian waris secara Islam. Sebab tidak
ada yang lebih adil dan lebih bijak daripada pembagian yang diajarkan oleh
Allah subahanahu wata’ala
Karena
itu, para ahli waris harus diberikan pemahaman yang benar tentang hal ini.
Namun bila upaya untuk membagi waris secara Islam telah dilakukan namun mereka
tetap menolak, maka Allah befirman dalam Alquran:
w
ß#Ïk=s3ã
ª!$#
$²¡øÿtR
wÎ)
$ygyèóãr
4 $ygs9
$tB
ôMt6|¡x.
$pkön=tãur
$tB
ôMt6|¡tFø.$#
3 $oY/u
w
!$tRõÏ{#xsè?
bÎ)
!$uZÅ¡®S
÷rr&
$tRù'sÜ÷zr&
4 $oY/u
wur
ö@ÏJóss?
!$uZøn=tã
#\ô¹Î)
$yJx.
¼çmtFù=yJym
n?tã
úïÏ%©!$#
`ÏB
$uZÎ=ö6s%
4 ....
Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat
pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari
kejahatan) yang dikerjakannya...... (Q.S. Al-Baqoroh: 286)
Maka
dari itu, dalam makalah ini, penulis akan mencoba memaparkan tentang bagaimana
pembagian harta waris sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, siapa saja ahli warisnya,
bagaimana ketentuannya serta cara menghitung harta waris yang benar.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
peng-klasifikasian ahli waris?
2.
Bagaimana penjelasan
dari Furudzul Muqaddaroh?
3.
Bagaimana penjelasan
dari Dzawil Furudh?
4.
Bagaimana penjelasan
dari Ashabah?
5.
Bagaimana penjelasan
dari Dzawil Arham?
6.
Bagaimana tatacara
menghitung harta waris?
C.
Tujuan
penulisan
1.
Mengetahui
pengelompokkan/klasifikasi dari ahli waris
2.
Memberikan penjelasan
dari Furudzul Muqaddaroh
3.
Memberikan penjelasan
dari Dzawil Furudh
4.
Menjelaskan apa itu
Ashabah
5.
Menjelaskan apa itu
Dzawil Arham
6.
Menjelaskan bagaimana
cara menghitung harta waris
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pembagian
Harta Waris
1.
Klasifikasi
Ahli Waris
Ahli
waris adalah orang-orang yang berhak menerima bagian dari harta warisan. Ahli
waris tersebut adalah baik laki-laki mapun perempuan, baik yang mendapatkan
bagian tertentu (Dzawil Furudh),
maupun yang mendapatkan sisa (Ashabah),
dan yang terhalang (Mahjub) maupun
yang tidak. Ditinjau dari sebab-sebab seseorang menjadi ahli waris, dapat diklasifikasikan
sebagai berikut:
a.
Ahli waris Sababiyah
Yaitu
orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan perkawinan
dengan orang yang meninggal yaitu suami atau istri.
b.
Ahli waris Nasabiyah
Yaitu
orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan nasab atau pertalian
darah dengan orang yang meninggal. Ahli waris nasabiyah ini dibagi menjadi tiga
kelompok yaitu :
1)
Ushulul
Mayyit, yang terdiri dari bapak, ibu, kakek,
nenek, dan seterusnya ke atas (garis keturunan ke atas).
2)
Al
Furu’ul Mayyit, yaitu anak, cucu, dan seterusnya
sampai ke bawah (garis keturunan ke bawah).
3)
Al
Hawasyis, yaitu saudara, paman, bibi, serta
anak-anak mereka (garis keturunan ke samping)
Dari
segi jenis kelamin, ahli waris, dibagi menjadi ahli waris laki-laki dan ahli
waris perempuan.
Yang
termasuk ahli waris laki-laki ada lima belas orang, yaitu:
1.
Suami
2.
Anak laki-laki
3.
Cucu laki-laki
4.
Bapak
5.
Kakek dari bapak sampai
ke atas
6.
Saudara laki-laki
kandung
7.
Saudara laki-laki
seayah
8.
Saudara laki-laki seibu
9.
Anak laki-laki saudara
laki-laki sekandung
10. Anak
laki-laki saudara laki-laki seayah
11. Paman
sekandung dengan bapak
12. Paman
seayah dengan bapak
13. Anak
laki-laki paman sekandung dengan bapak
14. Anak
laki-laki paman seayah dengan bapak
15. Orang
yang memerdekakan
Untuk diingat:
Jika semua ahli waris laki-laki di atas ada semua, maka yang mendapat warisan
adalah suami, anak laki-laki, dan bapak, sedangkan yang lain terhalang
Adapun ahli waris
perempuan yaitu :
1.
Istri
2.
Anak perempuan
3.
Cucu perempuan dari
anak laki-laki
4.
Ibu
5.
Nenek dari ibu
6.
Nenek dari bapak
7.
Saudara perempuan
kandung
8.
Saudara perempuan
seayah
9.
Saudara perempuan
seibu
10. Orang
perempuan yang memerdekakan
Untuk diingat:
Jika ahli waris perempuan ini semua ada, maka yang mendapat bagian harta
warisan adalah: istri, anak perempuan, ibu, cucu perempuan dari anak laki-laki
dan saudara perempuan kandung.
Selanjutnya,
jika seluruh ahli waris ada baik laki-laki maupun perempuan yang mendapat
bagian adalah suami/istri, Bapak/ibu dan anak (laki-laki dan perempuan).
2.
Furudzul Muqaddarah
Furudzul Muqaddarah
adalah bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan Al-Qur’an bagi ahli waris
tertentu juga. Bagian tertentu tersebut menurut Al-Qur’an adalah:
a.
Bagian ½
b.
Bagian ¼
c.
Bagian 1/8
d.
Bagian 1/3
e.
Bagian 2/3
f.
Bagian 1/6
3.
Dzawil Furudz
Dzawil Furudh
adalah orang-orang dari ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu sebagaimana
tersebut di atas, disebut juga Ashabul
Furudh.
Adapun
bagian-bagian tertentu tersebut menurut Al-Qur’an adalah :
a.
Ahli
waris yang mendapat bagian ½, ada lima ahli waris sebagai berikut :
1) Anak
perempuan (tunggal), dan jika tidak ada anak laki-laki. Berdasarkan firman
Allah :
ÞOä3Ϲqã
ª!$#
þÎû
öNà2Ï»s9÷rr&
( Ìx.©%#Ï9
ã@÷VÏB
Åeáym
Èû÷üusVRW{$#
4 .....
Allah mensyari'atkan
bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak
lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan [272].... (Q.S. An-Nisa: 11)
[272] Bagian laki-laki dua kali bagian
perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti
kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat surat An Nisaa ayat 34).
2)
Cucu perempuan tunggal
dari anak laki-laki selama tidak ada: anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak
laki-laki;
3)
Saudara perempuan kandung
tunggal, jika tidak ada: Anak laki-laki atau anak perempuan; Cucu laki-laki
atau perempuan dari anak laki-laki; Bapak; Kakek (bapak dari bapak); Saudara
laki-laki sekandung.
Firman Allah subhanahu wata’ala :
y7tRqçFøÿtGó¡o
È@è%
ª!$#
öNà6ÏFøÿã Îû
Ï's#»n=s3ø9$# 4
ÈbÎ)
(#îtâöD$#
y7n=yd
}§øs9
¼çms9 Ó$s!ur ÿ¼ã&s!ur ×M÷zé& $ygn=sù
ß#óÁÏR
$tB x8ts? 4
....
Mereka meminta fatwa
kepadamu (tentang kalalah)[387]. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu
tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai
anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu
seperdua dari harta yang ditinggalkannya,... (Q.S. An-Nisa: 176)
[387]
Kalalah Ialah: seseorang mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak.
4)
Saudara perempuan
seayah tunggal, dan jika tidak ada: Anak laki-laki atau anak perempuan; Cucu
laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki; Bapak; Kakek (bapak dari bapak); Saudara
perempuan sekandung saudara laki-laki sebapak.
5)
Suami, jika tidak ada: anak
laki-laki atau perempuan; cucu laki-laki atau perempuan dari
anak laki-laki.
*
öNà6s9ur
ß#óÁÏR
$tB
x8ts?
öNà6ã_ºurør&
bÎ)
óO©9
`ä3t
£`ßg©9
Ó$s!ur
4 ...
dan bagimu
(suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika
mereka tidak mempunyai anak.... (Q. S. An-Nisa: 12)
b.
Ahli waris yang mendapat bagian ¼
1) Suami,
jika ada: anak laki-laki atau
perempuan; cucu laki-laki atau
perempuan dari anak laki-laki
2) Istri
(seorang atau lebih), jika ada: anak laki-laki atau perempuan; cucu laki-laki
atau perempuan dari anak laki-laki.
....4
bÎ*sù
tb$2
Æßgs9
Ó$s!ur
ãNà6n=sù
ßìç/9$#
$£JÏB
z`ò2ts?
.....
...jika isteri-isterimu itu mempunyai anak,
Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya... (Q. S.
An-Nisa: 12)
- Ahli waris yang mendapat bagian 1/8
Ahli
waris yang mendapat bagian 1/8 adalah istri baik seorang atau lebih, jika ada: anak
laki-laki atau perempuan; cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
4
bÎ*sù
tb$2
öNà6s9
Ó$s!ur
£`ßgn=sù
ß`ßJV9$#
$£JÏB
Läêò2ts?
4 ....
....jika kamu mempunyai anak, Maka Para
isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan... (Q. S.
An-Nisa: 12)
- Ahli waris yang mendapat bagian 2/3
Dua pertiga (2/3) dari
harta pusaka menjadi bagian empat orang:
1)
Dua orang anak
perempuan atau lebih jika mereka tidak mempunyai saudara laki-laki. Firman Allah dalam Al-Qur’an :
4 bÎ*sù
£`ä.
[ä!$|¡ÎS
s-öqsù
Èû÷ütGt^øO$#
£`ßgn=sù
$sVè=èO
$tB
x8ts?
(
dan jika anak itu
semuanya perempuan lebih dari dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta
yang ditinggalkan; (Q. S. An-Nisa: 11)
[272] Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena
kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar
maskawin dan memberi nafkah. (Lihat surat An Nisaa ayat 34)
2)
Dua orang cucu
perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan atau
cucu laki-laki dari anak laki-laki.
3)
Dua orang saudara
perempuan kandung atau lebih, jika tidak ada anak perempuan atau cucu perempuan
dari anak laki-laki atau saudara laki-laki kandung. Firman Allah dalam Al-Qur’an :
4
bÎ*sù
$tFtR%x.
Èû÷ütFuZøO$#
$yJßgn=sù
Èb$sVè=V9$#
$®ÿÊE
x8ts?
4 ...
....tetapi
jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta
yang ditinggalkan oleh yang meninggal.... (Q. S. An-Nisa: 11)
4)
Dua orang perempuan
seayah atau lebih, jika tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki dan
saudara laki-laki seayah.
- Ahli waris yang mendapat bagian 1/3
1)
Ibu, jika yang
meninggal tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki atau
saudara-saudara.
Þ4
bÎ*sù
óO©9
`ä3t
¼ã&©!
Ó$s!ur
ÿ¼çmrOÍurur
çn#uqt/r&
ÏmÏiBT|sù
ß...]è=W9$#
4
jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka
ibunya mendapat sepertiga; (Q. S. An-Nisa: 11)
2)
Dua orang saudara atau
lebih baik laki-laki atau perempuan yang seibu. Firman Allah dalam Al-Qur’an :
4
bÎ*sù
(#þqçR%2
usYò2r&
`ÏB
y7Ï9ºs
ôMßgsù
âä!%2uà°
Îû
Ï]è=W9$#
4 ...
...tetapi jika saudara-saudara seibu itu
lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu,... (Q. S.
An-Nisa: 12)
- Ahli waris yang mendapat bagian 1/6.
Bagian seperenam (1/6)
dari harta pusaka menjadi milik tujuh orang:
1)
Ibu, jika yang
meninggal itu mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau dua orang atau
lebih dari saudara laki-laki atau perempuan.
2)
Bapak, bila yang
meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki. Firman Allah dalam Al-Qur’an :
4
Ïm÷uqt/L{ur
Èe@ä3Ï9 7Ïnºur
$yJåk÷]ÏiB
â¨ß¡9$# $£JÏB
x8ts?
bÎ) tb%x.
¼çms9 Ó$s!ur 4
...
“Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal
itu mempunyai anak”. (Q.S. An-Nisa:11)
3)
Nenek (Ibu dari ibu atau ibu dari
bapak), bila tidak ada ibu.
“Bahwasanya Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam. telah memberikan bagian seperenam kepada nenek,
jika tidak terdapat (yang menghalanginya), yaitu ibu”.(H.R. Abu Dawud dan
Nasa’i )
4)
Cucu perempuan dari
anak laki-laki, seorang atau lebih, jika bersama-sama seorang anak perempuan.
Sabda Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa
sallam :
“Nabi
Shallallahu’alaihi wa sallam telah menetapkan seperenam bagian untuk cucu
perempuan dari anak laki-laki, jika bersama dengan anak perempuan”. (H.R.
Bukhari).
5)
Kakek, jika yang
meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, dan tidak ada bapak.
6)
Seorang saudara seibu
(laki-laki atau perempuan), jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu
dari anak laki-laki dan bapak. Firman Allah dalam Al-Qur’an :
îr&... ÷rr&
×M÷zé&
Èe@ä3Î=sù
7Ïnºur
$yJßg÷YÏiB
â¨ß¡9$#
tetapi mempunyai
seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu
saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. (Q.S. An-Nisa:11)
7)
Saudara perempuan
seayah seorang atau lebih, jika yang meninggal dunia mempunyai saudara
perempuan sekandung dan tidak ada saudara laki-laki sebapak.
Ahli
waris yang tergolong dzawil furudz dan kemungkinan bagian
masing-masing adalah sebagai berikut:
a.
Bapak mempunyai tiga
kemungkinan;
1)
1/6 jika bersama anak
laki-laki.
2)
1/6 dan ashabah jika
bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
3)
Ashabah jika tidak ada
anak.
b. Kakek
(bapak dari bapak) mempunyai 4 kemungkin:
1) 1/6
jika bersama anak laki-laki atau perempuan
2) 1/6
dan ashabah jika bersama anak laki-laki
atau perempuan
3) Ashabah
ketika tidak ada anak atau bapak.
4) Mahjub
atau terhalang jika ada bapak.
c. Suami mempunyai dua kemungkinan;
1) 1/2
jika yang meninggal tidak mempunyai anak.
2) 1/4
jika yang meninggal mempunyai anak.
d. Anak
perempuan mempunyai tiga kemungkinan;
1)
1/2 jika seorang saja dan tidak ada anak
laki-laki.
2)
2/3 jika dua orang atau lebih dan jika
tidak ada anak laki-laki.
3)
Menjadi ashabah, jika bersamanya ada
anak laki-laki.
e. Cucu
perempuan dari anak laki-laki mempunyai 5 kemungkinan;
1) 1/2
jika seorang saja dan tidak ada anak dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.
2) 2/3
jika cucu perempuan itu dua orang atau lebih dan tidak ada anak dan cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
3) 1/6
jika bersamanya ada seorang anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki dan
cucu laki-laki dari anak laki-laki.
4) Menjadi
ashabah jika bersamanya ada cucu laki-laki.
5) Mahjub/terhalang
oleh dua orang anak perempuan atau anak laki-laki.
f. Istri
mempunyai dua kemungkinan;
1) 1/4
jika yang meninggal tidak mempunyai anak.
2) 1/8
jika yang meninggal mempunyai anak.
g.
Ibu mempunyai tiga
kemungkinan;
1) 1/6
jika yang meninggal mempunyai anak.
2) 1/3
jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau dua orang saudara.
3) 1/3
dari sisa ketika ahli warisnya terdiri dari suami, Ibu dan bapak, atau istri,
ibu dan bapak.
h.
Saudara perempuan
kandung mempunyai empat kemungkinan
1)
1/2 kalau ia seorang
saja.
2)
2/8 jika dua orang atau lebih.
3)
Ashabah kalau bersama
anak perempuan.
4)
Mahjub/tertutup jika
ada ayah atau anak laki-laki atau cucu laki-laki.
i.
Saudara perempuan
seayah mempunyai lima kemungkinan
1)
1/2 jika ia seorang
saja.
2)
2/3 jika dua orang atau
lebih.
3)
Ashabah jika bersama
anak perempuan atau cucu perempuan.
4)
1/6 jika bersama
saudara perempuan sekandung.
5)
Mahjub/terhalang oleh
ayah atau anak laki-laki, atau cucu laki-laki atau saudara laki-laki kandung
atau saudara kandung yang menjadi ashabah.
j.
Saudara perempuan atau
laki-laki seibu mempunyai tiga kemungkinan.
1)
1/6 jika seorang, baik
laki-laki atau perempuan.
2)
1/3 jika ada dua orang
atau lebih baik laki-laki atau permpuan.
3)
Mahjub/terhalang oleh
anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki, ayah atau nenek laki-laki.
i.
Nenek (ibu dari ibu)
mempunyai dua kemungkinan
1)
1/6 jika seorang atau
lebih dan tidak ada ibu.
2)
Mahjub/terhalang oleh
ibu.
4.
’Ashabah
Menurut
bahasa ashabah adalah bentuk jamak dari “Ashib”
yang artinya mengikat, menguatkan hubungan kerabat/nasab. Menurut syara’
’ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat
semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli waris dzawil
furudz.
Ahli
waris yang menjadi ’ashabah kemungkinan mendapat seluruh harta, karena tidak
ada ahli waris dzawil furudh, akan mendapat sebagian sisa ketika ia bersama
ahli waris dzawil furudh, atau bahkan tidak mendapatkan sisa sama sekali karena
sudah habis dibagikan kepada ahli waris dzawil furudh.
Di
dalam istilah ilmu faraidh, macam-macam ‘ashabah ada tiga yaitu :
a.
‘Ashabah
Binnafsi yaitu menjadi ‘ashabah dengan sebab
sendirinya, tanpa disebabkan oleh orang lain. Ahli waris yang termasuk ashabah
binnafsi adalah :
1) Anak
laki-laki
2) Cucu
laki-laki
3) Ayah
4) Kakek
5) Saudara
kandung laki-laki
6) Saudara
seayah laki-lak
7) Anak
laki-laki saudara laki-laki kandung
8) Anak
laki-laki saudara laki-laki seayah
9) Paman
kandung
10) Paman
seayah
11) Anak
laki-laki paman kandung
12) Anak
laki-laki paman seayah
13) Laki-laki
yang memerdekakan budak
Apabila
semua ‘ashabah-‘ashabah ada, maka tidak semua ‘ashabah mendapat bagian, akan tetapi
harus didahulukan orang-orang (‘ashabah-‘ashabah) yang lebih dekat pertaliannya
dengan orang yang meninggal itu. Jadi, penentuannya diatur menurut nomor urut
yang tersebut di atas.
Jika
ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan,
maka mereka mengambil semua harta ataupun semua sisa. Cara pembagiannya ialah,
untuk anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan. Firman
Allah dalam al-Qur’an:
ÞOä3Ϲqã ª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( Ìx.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# ...ÇÊÊÈ
Allah mensyari'atkan
bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang
anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; Maha Bijaksana.
(Q.S. An-Nisa: 11)
[272] Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan
adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban
membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat surat An Nisaa ayat 34).
b. ‘Ashabah Bilgha’ir yaitu anak perempuan,
cucu peremuan, saudara perempuan seayah, yang menjadi ashabah jika bersama
saudara laki-laki mereka masing-masing (‘Ashabah dengan sebab terbawa oleh
laki-laki yang setingkat).
Perempuan yang menjadi
‘ashabah dengan sebab orang lain adalah:
1)
Anak laki-laki dapat
menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah dengan ketentuan, bahwa
untuk laki-laki mendapat bagian dua kali lipat bagian perempuan.
2)
Cucu laki-laki dari
anak laki-laki, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah.
3)
Saudara laki-laki
sekandung, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah.
4)
Saudara laki-laki
sebapak, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah.
Jika
ahli waris yang ditinggalkan dua orang saudara atau lebih, maka cara membaginya
ialah, untuk saudara laki-laki dua kali lipat saudara perempuan. Allah
berfirman dalam al-Qur’an :
4
bÎ)ur (#þqçR%x.
Zouq÷zÎ)
Zw%y`Íh
[ä!$|¡ÎSur
Ìx.©%#Î=sù ã@÷WÏB Åeáym
Èû÷üus[RW{$# 3
...dan jika mereka (ahli waris itu terdiri
dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara
laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. ... (Q.S. An-Nisa:
176)
c.
‘Ashabah Ma’alghair
(‘ashabah bersama orang lain) yaitu ahli waris perempuan yang menjadi ashabah
dengan adanya ahli waris perempuan lain. Mereka adalah :
1) Saudara
perempuan sekandung menjadi ashabah bersama dengan anak perempuan (seorang atau
lebih) atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
2) Saudara
perempuan seayah menjadi ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu
perempuan (seorang atau lebih) dari anak laki-laki.
5.
Zawil
Arham
Zawil Arham secara umum
artinya seluruh keluarga yang mempunyai ikatan keluarga dengan orang yang
meninggal. Sebagaimana yang terdapat dalam surat Al-Anfal ayat 75:
.....
4 (#qä9'ré&ur
ÏQ%tnöF{$# öNåkÝÕ÷èt/ 4n<÷rr& <Ù÷èt7Î/ Îû
É=»tFÏ. «!$# 3
¨bÎ)
©!$#
Èe@ä3Î/ >äóÓx« 7LìÎ=tæ
ÇÐÎÈ
Dan orang-orang yang
mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya
(daripada yang bukan kerabat)[626] di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui segala sesuatu. (Q.S. Al-Anfal: 75)
[626]
Maksudnya: yang Jadi dasar waris mewarisi dalam Islam ialah hubungan kerabat,
bukan hubungan persaudaraan keagamaan sebagaimana yang terjadi antara muhajirin
dan anshar pada permulaan Islam.
Sedangkan menurut
pendapat para fuqaha yang dimaksud dengan Dzawil Arham adalah semua kerabat
yang tidak mempunyaii hubungan tertentu dan juga tidak mendapatkan sisa bagian.
a.
Pusaka
Dzawil Arham
Para Ulama berbeda
pendapat dalam bagian Dzawil Arham dari harta warisan. Imam Malik dan Imam
Syafi’i berpendapat bahwa mereka tidak mendapatkan warisan, harta warisan
tersebut masuk ke dalam Baitul Mal. Pendapat ini sesuai yang telah dikeluarkan
oleh Abu Bakar, Umar, Utsman, Zaid bin Tsabit, Azzahiry, Al’auzi dan Daud. Para
ulama ini beralasan bahwa ketiadaan penjelasan hak pusaka dan ketentuan besar
kecilnya penerimaan Dzawil Arham, bukanlah suatu kelupaan Allah subhanahu wata’ala, sebab Allah tidak
akan pernah lupa sama sekali. Firman Allah:
....
4 $tBur
tb%x. y7/u $|Å¡nS
ÇÏÍÈ
...dan
tidaklah Tuhanmu lupa. (Q.S. Maryam: 64)
Sedangkan Imam Abu Hanifah
dan Imam Ahmad berpendapat bahwa mereka mendapatkan waris, hal ini sependapat
dengan Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud, dengan ketentuan apabila
tidak ada Ashabul Furd dan ‘Asabah.
Secara tertibnya yang termasuk Dzawil
Arham, yaitu:
1) Cucu
dari anak perempuan, baik laki-laki maupun perempuan dan anak-anak perempuan,
baik laki-laki maupun perempuan.
2) Kakek
(bapaknya ibu) dan seterusnya ke atas, serta nenek (ibunya ibu) dan seterusnya
ke atas.
3) Anak
laki-laki dari saudara seibu, serta anak-anak mereka dan seterusnya ke bawah.
Anak laki-laki dari saudara perempuan sekandung dan keturunannya, anak-anak
perempuan dari saudara sekandung dan seterusnya ke bawah.
4) Golongan
ke-4 terdiri dari enam kelompok:
a) Paman
dan bibi dari yang meninggal
b) Anak
laki-laki dari paman dan bibi dan terus ke bawah, anak perempuan dari paman
sekandung dengan bapak atau sebapak dan seterusnya ke bawah.
c) Paman
dan bibi bapaknya yang meninggal
d) Anak
laki-laki dari paman atau bibi bapaknya si mayit terus ke bawah, serta anak
perempuan dari pamannya bapak sekandung atau sebapak.
e) Paman
bapaknya bapak si mayit seibu, paman bapak dari ibu si mayit dan paman atau
bibi keduanya
f) Anak-anak
laki-laki dari yang disebut tadi, dan anak perempuan dari paman-paman
ibu-ibunya si mayit sekandung, atau sebapak dan anak-anak laki-laki mereka
terus ke bawah.
6.
Tata Cara dan Pelaksanaan Pembagian Harta
Waris
a. Langkah-langkah
sebelum pembagian harta warisan
Sebelum
membagi harta warisan, terdapat beberapa hal yang perlu diselesaikan terlebih
dahulu oleh para ahli waris bagi mawaris. Hal pertama yang perlu dilakukan saat
membagi harta warisan adalah menentukan harta warisan itu sendiri, yakni harta
pribadi dari orang yang meninggal, bukan harta orang lain. Setelah jelas harta
warisannya, para ahli waris harus menyelesaikan beberapa kewajiban yang
mengikat muwaris, antara lain:
1)
Biaya Perawatan Jenazah
2)
Pelunasan utang piutang
a)
Utang kepada Allah misalnya,
zakat, ibadah haji, kafarat dan lain sebagainya.
b)
Utang kepada manusia, baik
berupa uang atau bentuk utang lainnya.
c)
Pelaksanaan wasiat
Wajib
menunaikan seluruh wasiat muwaris selama tidak melebihi sepertiga dari jumlah
seluruh harta peninggalan, meskipun muwaris menghendaki lebih. Dalam surat
An-Nisa (4): 12
4
.`ÏB
Ï÷èt/
7p§Ï¹ur
úüϹqã
!$ygÎ/
÷rr&
&úøïy
4
...sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat
atau (dan) seduah dibayar hutangnya... (QS. An-Nisa: 12).
b. Menetapkan
ahli waris yang mendapat bagian
Pada
uraian di muka sudah diterangkan tentang ketentuan bagian masing-masing ahli
waris. Di antara mereka ada yang mendapat ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3 dan 1/6. Kita
lihat bahwa semua bilangan tersebut adalah bilangan pecahan.
Cara
pelaksanaan pembagian warisannya adalah dengan cara menetukan dan
mengidentifikasi ahli waris yang ada. Kemudian menetukan di antara mereka yang
termasuk:
·
Ahli warisnya yang
meninggal;
·
Ahli waris yang
terhalang karena sebab-sebab tertentu, seperti membunuh, perbedaan agama, dan
menjadi budak.
·
Ahli waris yang
terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan yang meninggal;
·
Ahli waris yang berhak
mendapatkan warisan.
Cara
pelaksanaan pembagian: jika seorang
mendapat bagian 1/3 dan mendapat bagian ½, maka pertama-tama kita harus mencari
KPK (Kelipatan Persekutuan Terkecil) dari bilangan tersebut. KPK dari kedua bilangan
tersebut adalah 6, yaitu bilangan yang dapat dibagi dengan angka 3 dan 2.
Contoh:
Seorang meninggal ahli waris terdiri dari ibu, bapak, suami, seorang anak
laki-laki dan anak perempuan, kakek dan paman.
Maka
cara menentukan ahli waris yang mendapat bagian dan tidak sebagai berikut:
Ahli Waris
|
Bagian
|
Keterangan
|
Ibu
|
1/6
|
Karena
si mayit meninggalkan anak
|
Bapak
|
1/6
|
Karena
si mayit meninggalkan anak
|
Suami
|
¼
|
Karena
si mayit meninggalkan anak
|
1
anak laki-laki
|
Ashabah
Binnafsi
|
|
1
anak perempuan
|
Ashabah
Bilghair
|
Karena
bersama anak laki-laki
|
Kakek
|
Terhijab/tertutup
|
Karena
ada bapak dan anak
|
Paman
|
Terhijab/tertutup
|
Karena
ada bapak dan anak
|
c.
Menentukan bagian dan pendapatan ahli
waris
Untuk
menentukan ahli waris yang mendapatkan harta warisan, maka harus diketahui
siapa ahli waris yang terhalang (terhijab), siapa yang mendapat bagian
tertentu, siapa yang menjadi ashabah, berapa KPK/AM (Asal Masalah) nya.
Contoh:
Seseorang meninggal
dunia, meninggalkan ahli waris yang terdiri atas suami, bapak, dan seorang anak
perempuan. Harta warisan yang harus dibagikan adalah uang sejumlah Rp.
20.000.000,00. Hitunglah bagian masing-masing ahli waris:
Langkah 1
Ahli Waris Bagian Keterangan
Suami ¼ Karena ada
anak
Anak
Perempuan ½ Karena
tunggal
Bapak Ashabah Karena tidak ada anak
laki-laki
KPK/AM
(Asal Masalah)nya = 4
Langkah
2
Ahli Waris Bagian AM
= 4 Jumlah Bagian
Suami ¼ ¼ x 4 1
Anak
Perempuan ½ ½ x 4 2
Bapak Ashabah Ashabah/sisa 4 – 3 = 1
Langkah
3
Ahli
Waris Bagian Jumlah
bagian
Suami ¼ x Rp.
20.000.000,00 Rp.
5.000.000,00
Anak Perempuan ½
x Rp. 20.000.000,00 Rp. 10.000.000,00
Bapak ¼
x Rp. 20.000.000,00 Rp. 5.000.000,00
Jumlah Rp.
20.000.000,00
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Ditinjau dari
sebab-sebab seseorang menjadi ahli waris, dapat diklasifikasikan menjadi Ahli
waris Sababiyah dan Ahli waris Nasabiyah
2.
Furudzul
Muqaddarah adalah bagian-bagian tertentu yang
telah ditetapkan Al-Qur’an bagi ahli waris tertentu juga
3.
Dzawil
Furudh adalah orang-orang dari ahli waris yang
mendapatkan bagian tertentu sebagaimana tersebut di atas, disebut juga Ashabul Furudh
4.
Menurut syara’ ’ashabah
adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua
harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli waris dzawil furudz.
5.
Zawil Arham secara umum
artinya seluruh keluarga yang mempunyai ikatan keluarga dengan orang yang
meninggal
6.
Tata Cara dan
Pelaksanaan Pembagian Harta Waris terbagi menjadi 3: Langkah-langkah sebelum
pembagian harta warisan, Menetapkan ahli waris yang mendapat bagian serta
Menentukan bagian dan pendapatan ahli waris
DAFTAR
PUSTAKA
Situs Web:
·
http://www.jadipintar.com/2013/08/Ayat-dan-Hadits-Sumber-Rujukan-Pembagian-Waris-Secara-Islam.html
Dikutip sebagian pada Kamis 23 Februari 2017, jam 9.00 WIB
·
https://almanhaj.or.id/2023-perincian-pembagian-harta-waris.html
Dikutip sebagian pada Kamis 23 Februari 2017, jam 9.00 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar