PEMBAHASAN
SOAL
Pertanyaan:
11.
Jelaskan Geopolitik Indonesia!
12.
Jelaskan latar belakang filosofis Wawasan
Nusantara!
13.
Jelaskan Implementasi Wawasan Nusantara dalam
kehidupan Nasional!
14.
Apa saja ajaran dasar Wawasan Nusantara?
Sebutkan dan Jelaskan!
15.
Ada tiga dasara konsepsi Wawasan Nusantara,
Sebutkan dan Jelaskan!
Jawaban:
11. Pengertian Geopolitik Indonesia
Geopolitik
diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan
dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan
yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografik, wilayah atau
toritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan
berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kapada sistem politik
suatu negara. Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan berdampak
langsung kepada geografi negara bersangkutan.
Dalam
hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara dalam hubungannya dengan
lingkungan alam, kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba
Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah). Kedudukan manusia tersebut mencakup
tiga segi hubungan, yaitu : hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan
antar manusia, dan hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya. Manusia dalam melaksanakan tugas
dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang, universal filosofis dan sosial
politis. Bidang universal filosofis bersifat
transenden dan idealistik. Sedangkan
bidang sosial politis bersifat imanen dan realitis yang bersifat lebih nyata
dan dapat dirasakan. Di
Indonesia yang termasuk dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang
berupa UUD 1945 dan aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan
nasional.
Sebagai
negara kepulauan dan ber-ineka, Indonesia
mempunyai kekuatan dan kelemahan.
Kekuatannya
terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak
pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam
satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana
telah diperjuangkan oleh para pendiri
negara ini. Dorongan
kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan melalui Sumpah Pemuda tahun 1928
dan berlanjut pada proklamsi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Dalam pelaksaannya, Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi
dengan sekitarnya, baik lingkungan, regional maupun internasional. Dalam hal ini Indonesia harus
memiliki pedoman. Salah
satu pedoman Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah
nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Oleh karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik
Indonesia.
12. Latar
Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
a.
Pemikiran
berdasarkan falsafah pancasila
Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar
pengembangan wawasan nusantara dimana setiap sila dari Pancasila menjadi dasar
dari pengembangan wawasan itu:
Ø Sila 1,
Ketuhanan yang Maha Esa --
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan
beragama mengembangkan sikap saling menghormati, memberi kesempatan dan
kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing –
masing, serta tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan dengan kepercayaan
dengan cara apapun kepada orang lain.
Ø Sila 2,
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab --
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati, mengakui,
menghargai dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia) kepada setiap warga
negaranya, namun HAM tersebut tidak mengganggu kepentingan oranglain.
Ø
Sila
3,
Persatuan Indonesia --
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara. Kepentingan masyarakat yang lebih luas harus lebih
diutamakan dari pada kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan.
Tetapi kepentingan masyarakat tersebut bukan berarti meniadakan
kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan.
Ø Sila 4,
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan -- menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan
mufakat dalam melakukan suatu tindakan pengambilan keputusan.
Ø Sila 5,
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia -- menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan, menghargai, dan mengakui
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia setinggi-tingginya sesuai usaha dan
hasilnya dengan tujuan untuk meningkatkan kemakmuran tanpa merugikan orang lain.
b.
Pemikiran
Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia
sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Kondisi obyektif geografis Indonesia
menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi pengambilan
pengambilan keputusan politik. Geografi adalah wilayah yang tersedia dan
terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografi nusantara
merupakan untaian ribuan pulau yang bersebar dan terbentang di khatulistiwa serta
terletak pasa posisi silang yang sangat strategis.
c.
Pemikiran
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya menjadikan keanekaragaman budaya yang
ada di Indonesia menjadi bahan untuk membangun wawasan nusantara bangsa Indonesia.
Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologis adalah segala sesuatu yang
dihasilkan oleh kekuatan oleh kekuatan budi manusia secara universal,
kebudayaan masyarakat yang heterogen tersebut sama-sama mempunyai unsur penting
seperti sistem religi dan upacara keagamaan, sistem masyarakat dan organisasi
kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa, keserasian, sistem mata pencarian
dan sistem teknologi dan peralatan
Kebudayaan
merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang berarti setiap generasi
yang lahir dari suatu masyarakat akan mewarisi norma-norma budaya dari generasi
sebelumnya yang sekaligus mengatur dirinya dengan segala peraturan ysng harus
dijalani dan yang tidak boleh dilanggar.
13. Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Implementasi
atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap,
dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara
menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka
menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan
bernegara. Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan
nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi,
sosial-budaya, serta pertahanan nasional. Implementasi wawasan nusantara
senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara
utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
a.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Bidang Politik
Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1)
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang
– undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan
Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa.
Contohnya seperti
dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
2)
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di
Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia
harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan
oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3)
Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap
pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda,
sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4)
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik
dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan
semangat kebangsaan dan kesatuan.
5)
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah
internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya
penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
b.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Bidang Ekonomi
Dalam bidang
ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung
jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat
antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu
sendiri.
Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1)
Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun
efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di
seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)
Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang
di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah
masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3)
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara
diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem
ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Contoh :
Implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan
menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran
daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah
diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi :
1)
Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah
pusat dan 90% untuk daerah.
2)
Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20%
untuk pusat, 80% untuk daerah.
3)
Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20%
untuk pusat dan 80% untuk daerah.
4)
Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah
dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah.
Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana
Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan pertimbangan
tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN,
sebagai perimbangan.
c.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial-budaya
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam kehidupan sosial, yaitu:
1)
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara
masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
Contohnya dengan
pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus
diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2)
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan
kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan
sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan
pelestarian budaya, pengembangan musium, dan cagar budaya.
d.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan
Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
1)
Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus
memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena
kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara.
Contohnya memelihara
lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang
menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2)
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu
daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain.
Contohnya rasa
persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat
antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3)
Membangun TNI yang profesional serta menyediakan
sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia,
terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
14. Ajaran Dasar
Wawasan Nusantara
a.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia
Pengertian-pengertian
yang di gunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar wawasan nusantara ialah
wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap
menghargai serta menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional.
b.
Landasan
idil : pancasila
Pancasila
telah di akui sebagai ideologi dan dasar Negara yang merumuskan dalam pembukaan
UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian,
keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan
dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Pancasila merupakan sumber
motivasi bagi perjuangan seluruh
bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan didalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri. \
Penerapan pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara diaktualisasikan dengan mensyukuri segala anugrah Sang Pencipta
baik dalam wujud konstelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan potensi
yang dimiliki oleh wilayah nusantara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
peningkatan harkat dan martabat bangsa dan Negara Indonesia dalam pergaulan
antar bangsa. Dengan demikian, pancasila sebagai filsafah bangsa Indonesia
telah di jadikan landasan idil dan dasar Negara sesuai dengan yang tercantum
pada pembukaan UUD 1945. Karena itu, pancasila sudah seharusnya serta
sewajarnya menjadi landasan idiil wawasan nusantara.
c.
Landasan
konstitusional : UUD 1945
UUD 1945
merupakan konstitusi dasar yang menjadi
pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa
Indonesia sepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan
yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena itu, Negara mengatasi segala paham golongan,
kelompok, dan perseorangan serta menghendaki persatuan dan kesatuan dalam
segenap aspek dan dimensi kehidupan nasional. Artinya kepentingan Negara dalam
segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan diatas kepentingan golongan,
kelompok, dan perseorangan berdasarkan aturan, hukum, dan perundang-undangan
yang berlaku yang memperhatikan hak asasi manusia (HAM),
aspirasi masyarakat, dan kepentingan daerah yang berkembang saat ini.
15. Tiga Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
a.
Wadah
1)
Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di
dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan.
Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan
oleh perairan didalamnya. Setelah
bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur
politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga
dalam wujud infrastruktur politik. Letak
geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra
Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua
Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik,
ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
2)
Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang
menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem
pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik.
3)
Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran
bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik,
golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang
dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan
secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
b.
Isi Wawasan
Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai
aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional
seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan
dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional.
Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a.
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama
serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b.
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi
semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan
nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a.
Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan
UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat
Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan
Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.
Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri
manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1)
Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan
perairan dan dirgantara secara terpadu.
2)
Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik
pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3)
Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan
masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan
satu tertib hukum.
4)
Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas
usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5)
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system
terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6)
Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
c.
Tata Laku
Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri
dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan
jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata
laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa
Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti
kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian
bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa
bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme
yang tinggi dalam
segala aspek kehidupan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Situs Web:
Ø
http://aldycr9.blogspot.co.id/2011/03/unsur-unsur-dasar-konsepsi-wawasan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar